DAMPAK – SEDANG
Pemerintah Indonesia telah mengurangi perpanjangan yang tersedia untuk visa kunjungan sekali masuk tertentu.
Poin penting:
- Visa kunjungan sekali masuk, termasuk visa bisnis, yang diterbitkan sebelum 16 April sekarang dapat diperpanjang satu kali selama 60 hari. Sebelumnya, visa semacam itu dapat diperpanjang empat kali 30 hari per perpanjangan.
- Visa kunjungan sekali masuk yang dikeluarkan setelah 16 April tidak dapat diperpanjang.
- Mereka yang memegang visa kunjungan sekali masuk dapat mengajukan permohonan visa baru alih-alih perpanjangan selama mereka tinggal di Indonesia.
Informasi tambahan: Biaya perpanjangan satu kali 60 hari bagi mereka yang memperoleh visa kunjungan sekali masuk sebelum 16 April adalah Rp 2 juta.
Analisis BAL: Orang asing yang memegang visa kunjungan sekali masuk yang dikeluarkan setelah tanggal 16 April diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa kunjungan sekali masuk yang baru untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia. Mereka yang memenuhi syarat untuk perpanjangan 60 hari harus mengajukan permohonan visa baru setelah perpanjangan berakhir.
Peringatan ini disediakan oleh BAL Global Practice Group. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi [email protected].
Hak Cipta © 2022 Berry Appleman & Leiden LLP. Seluruh hak cipta. Reproduksi atau distribusi digital kepada publik dilarang tanpa izin tertulis dari Berry Appleman & Leiden LLP. Untuk pertanyaan, silakan hubungi [email protected].
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi