Dewan Agama Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency

Dewan Agama Nasional Indonesia telah melarang penggunaan cryptocurrency untuk umat Islam, menyatakan bahwa mata uang digital tidak mengikuti prinsip Syariah dan tidak boleh digunakan oleh umat Islam.

Menurut sebuah laporan oleh Bloomberg, Ketua Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh percaya bahwa mata uang online memiliki “elemen ketidakamanan, taruhan dan bahaya” dan oleh karena itu melanggar prinsip inti hukum Islam.

Namun, ini tidak berarti bahwa perdagangan cryptocurrency secara resmi dilarang di Indonesia. Namun, posisi Sholeh memiliki implikasi yang luas dan dapat mempengaruhi penyerapan kripto oleh institusi lokal.

Perlu dicatat bahwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan kepatuhan terhadap hukum Syariah di negara ini dan sering berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Sentral mengenai masalah pembiayaan Islam. Sementara itu, Bank Indonesia telah mempertimbangkan mata uang digital bank sentral tanpa keputusan yang diumumkan, laporan Bloomberg menambahkan.

Menariknya, Indonesia melihat peningkatan minat dalam adopsi cryptocurrency tahun ini dan dianggap sebagai “crypto hotspot” terkemuka di dunia menurut sebuah studi oleh Coinformant. Di Indonesia, keterlibatan online tumbuh 1.772 persen pada tahun 2021 karena semakin banyak orang yang menelusuri informasi tentang aset digital. “Indonesia adalah hotspot crypto dunia pada tahun 2021,” tulis peneliti Coinformant. “Ketertarikannya pada cryptocurrency telah mempercepat tercepat di seluruh papan.”

Selain itu, di negara tetangga Indonesia, Singapura, layanannya baru saja dihentikan oleh pertukaran cryptocurrency Huobi Global menyusul tindakan negara Tiongkok.

Sejauh ini, cryptocurrency telah mengalami kenaikan sejak Oktober. Ether, cryptocurrency asli Ethereum, berada pada titik tertinggi sepanjang masa di $4.708,60. Demikian pula, Bitcoin mencapai $ 68.000 kemarin, mengalahkan rekor tertinggi sebelumnya.

READ  Info gempa: Suka sedang. 5.1 Gempa Bumi - Samudera Hindia, 90 km sebelah barat Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Indonesia, pada hari Senin, 24 Mei 2021, 22.05 (GMT +7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *