Arbitrase Internasional Indonesia & India – Litigasi, Mediasi & Arbitrase

Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.

PANDUAN PERBANDINGAN UNTUK ARBITRASE INTERNASIONAL

A. Kerangka Hukum Umum Arbitrase Internasional

1. Apa undang-undang arbitrase yang relevan di yurisdiksi Anda?

Di Indonesia, arbitrase pada umumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang diubah sebagian pada tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang uji materi penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tentang permohonan pembatalan yang hanya dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase yang didaftarkan di pengadilan (bersama-sama “hukum arbitrase“).

2. Apakah undang-undang ini membedakan antara arbitrase domestik dan arbitrase internasional? Jika demikian, bagaimana masing-masing didefinisikan?

Undang-undang Arbitrase mengatur semua arbitrase dalam dan luar negeri yang diakui menurut hukum Indonesia. Hukum membedakan antara putusan arbitrase domestik dan asing. Masing-masing didefinisikan sebagai berikut:

  1. Putusan Arbitrase Dalam Negeri: semua penghargaan yang diberikan oleh Badan Arbitrase Indonesia (yaitu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau “BANI“) atau arbiter yang berkedudukan di Indonesia;

  2. Putusan Arbitrase Asing: Semua putusan arbitrase yang diberikan oleh badan arbitrase asing atau arbiter berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Indonesia (yaituArbitrase yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, tanpa memandang kebangsaan para pihak, hukum yang berlaku, atau lokasi perkara yang disengketakan).

3. Apakah hukum arbitrase di yurisdiksi Anda didasarkan pada Model Hukum UNCITRAL tentang Arbitrase Komersial Internasional?

Tidak. Hukum Arbitrase Indonesia tidak didasarkan pada Model Hukum UNCITRAL tentang Arbitrase Komersial Internasional.

4. Apakah ada rencana saat ini untuk mengubah undang-undang arbitrase di yurisdiksi Anda?

Tidak. Menurut program legislatif nasional prioritas Indonesia (Program Legislatif Nasional/ Prolegnas) tidak ada perubahan dalam UU Arbitrase yang direncanakan.

Di sisi lain, sebagai lembaga independen yang menyediakan berbagai layanan terkait arbitrase, BANI terus mengeluarkan aturan arbitrase tentang mekanisme arbitrase yang berlaku.

5. Apakah yurisdiksi Anda adalah penandatangan Konvensi New York? Jika ya, apakah sudah melakukan reservasi?

Ya. Indonesia telah mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1958 tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing (“Konvensi New York“), yang diundangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Konvensi tentang Pengakuan dan Pemberlakuan Putusan Arbitrase Asing.

6. Apakah yurisdiksi Anda merupakan penandatangan kontrak lain yang relevan dengan arbitrase?

Ya. Indonesia telah menandatangani Konvensi 1966 tentang Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Warga Negara dari Negara Lain (“Konvensi ICSID“) dan perjanjian bilateral dan multilateral lainnya, termasuk Piagam ASEAN, yang dalam protokolnya mengatur arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di negara-negara Asia Tenggara.

Mengenai Konvensi ICSID, Indonesia memiliki yurisdiksi ICSID melalui berlakunya Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2012 (“PP 31/2012“), yang menghalangi penyelesaian oleh ICSID atas sengketa yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

B. Arbitrase dan Pembatasan Arbitrase

7. Bagaimana Anda menentukan apakah suatu perselisihan dapat diselesaikan di yurisdiksi Anda?

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Arbitrase, hanya sengketa yang bersifat komersial atau hak yang menyangkut hak yang berada di bawah kekuasaan hukum penuh para pihak yang bersengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Selain itu, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang dapat diselesaikan secara musyawarah. Penyelesaian yang dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap dianggap non-arbitrase.

8. Apakah ada pembatasan dalam pemilihan tempat arbitrase untuk sengketa tertentu?

Tidak, berdasarkan Undang-Undang Arbitrase, ada tidakPembatasan Tempat Arbitrase untuk Setiap Perselisihan Arbitrase.

C. Perjanjian Arbitrase

9. Apa Persyaratan Validitas untuk Perjanjian Arbitrase di Yurisdiksi Anda?

Suatu perjanjian arbitrase dianggap sah apabila para pihak yang bersengketa telah sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa tersebut semata-mata melalui arbitrase, yang biasanya akan diatur dalam salah satu klausul perjanjian yang bersangkutan (“Perjanjian Arbitrase“).

Perjanjian arbitrase juga harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: B.: (i) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dan (ii) syarat pokok Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. para pihak setuju untuk terikat oleh suatu kontrak;

  2. para pihak berwenang untuk membuat perjanjian yang bersangkutan;

  3. kontrak memiliki objek tertentu; dan

  4. subjek kontrak diperbolehkan menurut hukum Indonesia.

Pasal 9 UU Arbitrase juga menetapkan syarat formil tambahan bagi para pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase tetapi tidak memiliki perjanjian arbitrase untuk memulai prosedur dalam bentuk akta notaris yang dikeluarkan oleh notaris di Indonesia.

10. Bagaimana hukum perjanjian arbitrase ditentukan di yurisdiksi Anda?

Hukum perjanjian arbitrase ditentukan oleh tempat yurisdiksi yang ditentukan dalam perjanjian.

11. Apakah yurisdiksi Anda memiliki undang-undang atau sumber hukum lainnya mengenai pemisahan perjanjian arbitrase?

Ya. Asas keterpisahan diatur dalam Pasal 10 UU Arbitrase yang berbunyi: “Perjanjian arbitrase tidak akan batal atau batal karena keadaan berikut: …(h) kedaluwarsa atau tidak dapat diterapkannya perjanjian utama“.

12. Apakah ada ketentuan mengenai kedudukan dan/atau bahasa arbitrase jika tidak ada kesepakatan antara para pihak?

Dengan tidak adanya kesepakatan atau kedudukan dan/atau bahasa arbitrase antara para pihak yang bersengketa, Pasal 31(2) UU Arbitrase mengatur bahwa semua sengketa yang putusannya diserahkan kepada para arbiter atau majelis arbitrase harus diperiksa dan diputus dalam sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase.

Selain itu, Pasal 28 UU Arbitrase menetapkan bahwa Bahasa Indonesia akan digunakan sebagai bahasa arbitrase kecuali para pihak telah menyepakati lain. Harap dicatat bahwa ketentuan ini umumnya berlaku untuk arbitrase domestik.

Klik di sini untuk melanjutkan membaca. . .

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang topik tersebut. Saran profesional harus dicari sehubungan dengan keadaan khusus Anda.

READ  Harga emas hari ini (7/11) di Butik Emas Antam anjlok Rp 5.000 per gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *