Apa itu Omnibus Law Ciptaker? Isi lengkap UU Omnibus UU Cipta Lapangan Kerja, Bahaya, Kontroversi di era Jokowi

TRIBUN-TIMUR.COM – Apa itu Omnibus Law Ciptaker? Tinjau Isi Lengkap Omnibus Act tentang Job Creation Act dan Bahayanya, Kontroversi di Era Jokowi.

Menurut pemberitaan, buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari pada Oktober 2020 (demo Omnibus Law 2020), mulai besok, Selasa (6 Oktober 2020).

Ini muncul sebagai bentuk penolakan terhadap UU Hak Cipta Ciptaan yang disahkan pada Senin (10/5/2020).

Sebelumnya, meski mendapat protes dari serikat pekerja di dalam negeri, pemerintah dan DPR tak bergerak dan terus berupaya meratifikasi undang-undang yang tertuang dalam paket hukum kolektif.

Saat ini, Omnibus Job Creation Act hanya menunggu persetujuan di sesi pleno DVR.

Pada pertemuan Baleg, dua kelompok politik menyatakan menentang RUU ini, yaitu PK Sejahtera dan Partai demokrat.

Sementara itu, dari perspektif mini-group, sudah ada tujuh kelompok yang sepakat, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PDIP ), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Amanat Nasional dan PPP.

Lalu apa sih Collection Act yang menjadi kontroversi dan ditolak oleh para pekerja, dan apa saja isi dari Job Creation Act (apa itu Collection Act)?

Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya untuk segalanya.

Dalam konteks hukum, hukum kolektif adalah hukum yang dapat mencakup semua orang atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

READ  Persyaratan Pelaporan Pelanggaran Hukum dan Data PDP di Indonesia - Privasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *