Umat ​​Katolik mengkritik rencana Indonesia untuk mengenakan pajak pada sekolah

Kelompok Katolik di Indonesia mengkritik RUU yang akan mengenakan pajak atas layanan pendidikan, yang menurut pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk merangsang pemulihan ekonomi setelah kemerosotan Covid-19.

RUU untuk mengubah Undang-Undang Pajak tahun 1983 yang diajukan ke Parlemen oleh Departemen Keuangan berarti bahwa layanan pendidikan tidak akan lagi dibebaskan dari perpajakan.

Dalam pidato selama webinar yang dihadiri oleh administrator sekolah Katolik dan pejabat Departemen Keuangan pada 1 Januari.

Berlangganan buletin gratis harian Anda dari UCA News

Terimakasih banyak. Anda sekarang terdaftar untuk buletin harian

“Sekolah Katolik merupakan salah satu bentuk pelayanan gerejawi yang diselenggarakan untuk mengemban amanat pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Dia mengatakan status keuangan sekolah Katolik bervariasi dan meskipun ada sekolah dengan keuangan yang baik, surplus biasanya didistribusikan ke sekolah yang lebih miskin.

“Ini adalah bagian dari penerapan prinsip solidaritas dan subsidiaritas. Jika pajak dipungut, itu akan berdampak, terutama pada sekolah-sekolah yang lebih miskin karena banyak yang terkena dampak pandemi Covid-19,” kata Pastor Mbula kepada UCA News.

Membayar guru dan staf lain menjadi lebih sulit ketika mereka harus mengatasi beban pajak

Organisasi-organisasi Islam juga telah berbicara menentang perpajakan.

Arifin Junaidi dari Nahdatul Ulama – organisasi Muslim terbesar di Indonesia yang melayani 21.000 sekolah – mengatakan sebagian besar sekolah mereka berada di daerah terpencil dan tertinggal di mana biaya sekolah rendah.

“Membayar guru dan staf lain menjadi lebih sulit ketika mereka harus menanggung beban pajak,” katanya.

Haedar Nasir, ketua Muhammadiyah – organisasi Islam terbesar kedua – mengatakan RUU itu inkonstitusional karena piagam menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban untuk membayarnya.

READ  Tujuh jelas saat Indonesia finis terakhir di final Piala Asia

Yustinus Prastowo, Penasehat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam webinar tersebut mengatakan dalam webinar itu akan dibahas di majelis rendah DPR dan tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan draf tersebut dibuat sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pemulihan perekonomian.

Prastovo mengatakan negara harus keluar dari utang. Sektor bebas pajak lainnya juga akan kehilangan status ini, katanya.

Namun, pengenalan pajak tidak akan sama untuk semua orang, kata Prastovo, dan akan ada pengecualian untuk sektor pendidikan karena bersifat sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.

“Pemerintah akan mengkaji parameter mana yang harus diterapkan di sini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *