SINGAPURA, 6 Mei (The Straits Times/ANN): Seorang pembantu mengambil kartu kredit seorang wanita tua saat dia bekerja di sekitar rumah korban dan secara ilegal menggunakannya untuk membayar hampir $13.700 dalam bentuk barang dan uang tunai.
Ririn Ria Pusvita Sari menipu SPBU Shell di Braddell Road dan situs e-commerce Shopee Singapura agar percaya bahwa dia adalah pemilik sah kartu tersebut.
Pada Jumat (6 Mei), wanita Indonesia berusia 28 tahun itu divonis 10 bulan penjara setelah mengaku bersalah melakukan penipuan.
Empat tuduhan pencurian diperhitungkan saat putusan diucapkan.
Asisten Jaksa Wilayah Benjamin Samynathan mengatakan bahwa Ririn melakukan kejahatan untuk keuntungan pribadi, menambahkan, “Dia menggunakan dana korban untuk membantu dirinya sendiri dengan membeli ponsel mahal, pakaian dan pakaian dalam untuk dirinya sendiri … Terdakwa mengeksploitasi hubungan kepercayaan antara dia dan rumah korban.”
Ririn bekerja untuk wanita berusia 85 tahun dan keluarganya di sebuah rumah dekat Braddell Road ketika dia melakukan pelanggaran.
Pengadilan mendengar dia mengambil kartu kredit bank OCBC korban setelah melihatnya di atas meja Agustus lalu.
Ririn kemudian membuat dua akun Shopee dengan nomor ponselnya sendiri dan satu lagi milik korban.
Untuk membuat akun Shopee di bawah ponsel korban, Ririn menggunakan perangkat tanpa pengawasan wanita tua itu untuk mendapatkan kata sandi satu kali yang diperlukan.
Pembantu tersebut menambahkan kartu kredit korban sebagai metode pembayaran kedua akun Shopee.
Dia kemudian menipu pompa bensin dan Shopee Singapura 26 kali antara Agustus dan September tahun lalu.
Kejahatannya terungkap pada 13 September, ketika korban melihat beberapa transaksi tidak sah menggunakan kartu kreditnya, meskipun dia tidak menggunakannya sejak Februari tahun itu.
Dia memberi tahu cucu perempuannya yang berusia 32 tahun tentang perselingkuhan itu, dan wanita yang lebih muda memberi tahu bank.
Korban pun berusaha mencari kartu tersebut namun tidak menemukannya. Cucu perempuannya kemudian mengajukan pengaduan ke polisi pada 14 September.
Ririn ditangkap setelah polisi menggeledah rumah korban tiga hari kemudian dan menemukan semua barang yang dibelinya dari Shopee.
Dia tidak menebus kesalahannya.
Untuk penipuan, pelanggar dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda. – The Straits Times/ANN
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi