Siapa yang Harus Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia? – opini

Bitra Suyatno (The Jakarta Post)

Jakarta
Rab, 23 Juni 2021

2021-06-23
12:49
0
6281d9f905b49edfeb97b8e90312a427
4th
pendapat
Simpan Pinjam, Koperasi, Penipuan, OJK, Pengawasan, Nasabah, Pemerintah Daerah, Faktur, UKM
Gratis

Masalah sistemik sektor ekonomi koperasi terkait dengan pengawasan yang sangat lemah dan membutuhkan terobosan strategi dan strategi penegakan hukum yang kuat. Banyak koperasi semu telah merugikan publik triliunan rupee dalam bentuk tabungan yang hilang selama dekade terakhir.

Penipuan telah terjadi di tingkat akar rumput, misalnya di koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan Langit Biru. Dari 2008 hingga Mei 2014, kedua koperasi menipu pelanggan mereka sebesar 3,2 triliun rupee ($ 228.500).

Oleh karena itu, rancangan undang-undang untuk mengembangkan dan memperkuat reformasi sektor keuangan yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah harus didorong dengan revisi beberapa peraturan pengawasan dan pengawasan (R&S) untuk simpan pinjam (S&L).

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 menyatakan bahwa koperasi S&L tidak boleh melakukan usaha dengan bukan anggota, tetapi tetap dapat melakukan usaha dengan bukan anggota jika mereka setuju untuk menjadi calon dan kemudian menjadi anggota penuh dalam jangka waktu tertentu. Reservasi ini sering disalahgunakan oleh beberapa koperasi S&L besar untuk melakukan bisnis dengan non-anggota, yang dikenal sebagai “calon anggota” tanpa batas waktu, untuk meniru pendekatan keuangan mikro, yang pada dasarnya berbasis utang.

Kurangnya pengawasan yang baik oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengakibatkan banyak koperasi S&L menjadi koperasi semu yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah, sehingga merusak citra gerakan koperasi.

Kami mengusulkan kerangka kelembagaan dua tingkat untuk penelitian dan pengembangan. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur dan mengawasi koperasi S&L menengah dan besar di tingkat nasional. OJK akan menetapkan pedoman peraturan dan mendelegasikan peraturan aktual kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah, tetapi semua rancangan peraturan dari lembaga pemerintah ini harus disetujui oleh OJK untuk memastikan koherensi nasional dalam pengelolaan peraturan S&L koperasi.

READ  Pendekatan Riset Indonesia: Kuantitas Dibanding Kualitas?

Ada beberapa alasan mengapa OJK harus menjadi regulator bagi koperasi S&L menengah dan besar.

Bank, bank perkreditan rakyat (BPR), perusahaan multifinance, peer-to-peer (P2P), dan koperasi S&L memiliki kegiatan serupa yang menawarkan produk dan layanan serupa (misalnya rekening tabungan, pinjaman, dan giro).

Lembaga keuangan ini memberikan layanan kepada individu, dan banyak juga yang menawarkan layanan perbankan. Koperasi S&L yang lebih besar lebih seperti bank umum dan oleh karena itu harus diperlakukan sama di bawah pengawasan OJK.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi koperasi keuangan (FC) di antara penyedia layanan keuangan dan mencegah arbitrase peraturan. Anggota penyimpanan koperasi keuangan harus dilindungi melalui penelitian dan pengembangan peraturan dan penegakan aturan-aturan ini.

OJK juga dapat memungut pungutan atau fee dari koperasi S&L menengah dan besar. Lembaga yang diawasi membayar lebih dan lebih sering untuk layanan pengawasan. Di sisi lain, baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas dalam memungut pajak atau mempekerjakan staf.

Sistem dengan dua rezim pengawasan yang berbeda berpotensi memecahkan masalah pengawasan rendah di bawah kementerian koperasi dengan menempatkan koperasi S&L besar di bawah pengawasan OJK.

Meskipun kami setuju bahwa ada banyak perbedaan antara koperasi S&L dan lembaga penyimpanan lainnya, dan bahwa koperasi adalah organisasi nirlaba yang hanya melayani anggotanya, pernyataan terakhir ini dapat menyesatkan.

Koperasi S&L harus menguntungkan agar dapat menjalankan, mempertahankan, dan mengembangkan bisnisnya. Selain itu, mereka perlu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, standar akuntansi dan transparansi internasional, serta lebih berjiwa wirausaha agar dapat bertahan di dunia bisnis dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Di bawah regulasi dan pengawasan OJK, koperasi S&L menengah dan besar dapat belajar menerapkan praktik bisnis yang sehat.

READ  Gilas Youth mengalahkan Divisi Kejuaraan Asia Wanita Fiba U16 Indonesia B

Ketika kita menempatkan koperasi S&L di bawah OJK, mereka harus mematuhi persyaratan regulasi yang mengikuti praktik terbaik internasional, tidak berbeda dengan lembaga penyimpanan lainnya. OJK akan menyamakan kedudukan bagi semua lembaga penyimpanan, termasuk koperasi menengah dan besar, dan mencegah arbitrase regulasi.

Yang terpenting OJK memiliki semua sumber daya dan DNA yang diperlukan sebagai otoritas pengawas keuangan untuk mengungkap penyimpangan keuangan sedini mungkin.

Belajar dari negara lain, karya R. Coelho, JP Svoronos, JA Mazzillo dan T. Yu berjudul “Pengaturan dan pengawasan keuangan koperasi“(Wawasan FSI, 10.01.2019) menunjukkan bahwa penerapan sistem R&S berjenjang dan subordinasi koperasi keuangan kepada otoritas pengawas keuangan adalah praktik umum di seluruh dunia.

Model struktural yang berbeda digunakan untuk mengawasi berbagai jenis lembaga keuangan. Di Australia, Australian Prudential Regulation Authority (APRA) bertanggung jawab atas pengawasan lembaga keuangan yang lebih kecil. Di Cina, pengawasan lembaga keuangan kecil dan menengah di daerah pedesaan berada di bawah pengawasan Komisi Pengaturan Perbankan dan Asuransi Cina (CBIRC). Di Irlandia, sebuah divisi dari Bank Sentral Irlandia mengawasi koperasi keuangan (FC). Di Brasil, unit khusus di Bank Sentral Brasil mengawasi FC dan lembaga keuangan non-bank. Di negara lain, seperti Kenya dan Amerika Serikat, otoritas khusus bertanggung jawab untuk memantau FC.

Sebagai kesimpulan, kami mengusulkan bahwa sistem perintis yang terdiri dari dua sistem pengawasan yang berbeda dapat memecahkan masalah pengawasan yang rendah saat ini terhadap koperasi S&L di Indonesia.

***

Penulis adalah pejabat di Kementerian Keuangan. Pandangan yang diungkapkan bersifat pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *