Restrukturisasi pinjaman bank mencapai Rs 884,5 triliun

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam keadaan stabil

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T. Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi mantap dalam menghadapi upaya pemulihan ekonomi (PEN) akibat pandemi Covid-19. Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagai hasil nyata dari serangkaian langkah stimulus fiskal dan moneter pencegahan.

Berbagai upaya telah ditempuh OJK untuk memastikan stabilitas pasar modal dan meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku ekonomi lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan pelaku pasar.

Pelonggaran kebijakan restrukturisasi kredit OJK sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui subsidi suku bunga dan penempatan dana negara pada bank umum. Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga acuan pelonggaran kuantitatif lain. OJK akan terus melonggarkan restrukturisasi langsung secara lancar dan menetapkan restrukturisasi hanya satu pilar sesuai POJK 11/2020 yang sejalan dengan pedoman pemerintah dan BI serta bersifat sinergis.

“OJK secara konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi agar dapat mengidentifikasi potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara dini, serta mendukung pelaksanaan seluruh program PEN untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Anto Prabowo, Wakil Komisioner Humas dan Logistik OJK. , dalam siaran persnya, Rabu (23/9) malam.

Baca juga: Restrukturisasi multifinance sudah mencapai 166,94 triliun rupee

Pada 7 September 2020, nilai restrukturisasi pinjaman bank dari 7,38 juta peminjam mencapai Rp 884,5 triliun. Keringanan kredit tersebut telah digunakan oleh 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun. Sedangkan 1,56 juta non UMKM mendapat keringanan kredit sebesar Rp 523,9 triliun.

READ  Elon Musk berbagi foto Starship bersiap untuk diluncurkan ke orbit untuk pertama kalinya

Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan keuangan hingga 8 September 2020 mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan perusahaan keuangan.

OJK juga mengawasi pengelolaan penempatan dana pemerintah pada perbankan umum baik pada kelompok Himbara sebesar Rs 30 triliun maupun pada kelompok BPD sebesar Rs 11,5 triliun. Hingga 14 September 2020, realisasi pencairan pinjaman untuk penempatan dana di Grup Himbara telah mencapai 119,8 triliun rupee kepada 1,5 juta peminjam. Hingga 16 September 2020, kelompok BPD diketahui telah mengucurkan pinjaman sebesar 7,4 triliun rupee.

Baca juga: BI menyebutkan, pelonggaran kuantitatif telah mencapai Rp 662,1 triliun pada September 2020

DONASI, dapatkan voucher gratis!

Dukungan Anda meningkatkan antusiasme kami untuk menyajikan artikel berkualitas tinggi dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *