Nadia Kusuma Dewi (Bank Mandiri) (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Sel, 7 September 2021
Pandemi COVID-19 di era digital saat ini telah mendorong penggunaan layanan kesehatan digital, termasuk telemedicine, di Indonesia.
Meningkatnya penggunaan telemedicine dalam pelayanan kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran tentang standar dan kualitas layanan, terutama di kalangan pasien sebagai pengguna, mengingat layanan telemedicine saat ini lebih banyak dikembangkan oleh platform digital daripada oleh rumah sakit. Regulasi yang secara teknis mengontrol standar dan kualitas layanan telemedis, khususnya platform kesehatan digital, masih belum jelas.
Saat ini ada dua regulasi yang mengatur telemedicine di Indonesia. Pertama, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Antar Fasilitas Pelayanan, Tidak Langsung Antara Fasilitas Kesehatan dengan Pasien. Kedua, Ordonansi No. 74/2 Konsil Kedokteran Indonesia…
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi