Pengadilan Tipikor di Indonesia memvonis eksekutif perusahaan asuransi 20 tahun penjara

JAKARTA, 5 Januari (Reuters) – Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua mantan kepala perusahaan asuransi negara Asabri untuk transplantasi setelah menuduh mereka menerima uang Rp 22,7 triliun ($ 1,58 miliar) dari negara. Kantor berita Antara melaporkan bahwa telah menimbulkan kerugian.

Majelis hakim pada hari Selasa juga memerintahkan Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, yang menjadi direktur Asabri antara 2012 dan 2020, untuk membayar negara total 82,47 miliar rupiah dan membayar denda, kantor berita negara melaporkan.

Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta telah meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda dan menuduh keduanya terlibat dalam keputusan investasi berisiko yang berubah menjadi masam.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Priyagus Widodo, pengacara Sonny, mengatakan kepada Reuters bahwa hukuman itu terlalu berat dan mengatakan kliennya sedang mempertimbangkan banding. Pengacara Adam tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Asabri adalah perusahaan asuransi yang melayani anggota militer, polisi dan pejabat kementerian pertahanan.

Kasus Asabri adalah salah satu kasus yang paling menonjol dalam memerangi penipuan investasi di perusahaan asuransi setelah perusahaan asuransi negara Indonesia lainnya Jiwasraya jatuh.

Beberapa petinggi dan pengusaha Jiwasraya yang terbukti mempengaruhi investasi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Seorang pengusaha yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya juga didakwa, dan kasus Asabri menghadapi kemungkinan hukuman mati.

($ 1 = 14.355.000 rupiah)

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Pelaporan oleh Stanley Widianto dan Agustinus Beo Da Costa; Adaptasi oleh Gayatri Suroyo dan Ed Davies

READ  Pratinjau Indonesia Open: Ellis dan Smith menempati posisi keempat di Bali

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *