Pelamar di Laut Cina Selatan harus mematuhi hukum internasional – utusan Indonesia

Pelamar di Laut Cina Selatan harus mematuhi hukum internasional – utusan Indonesia

Asia Tenggara harus dipertahankan sebagai “kawasan yang bebas, netral, dan damai,” kata Duta Besar Indonesia untuk Filipina Agus Widjojo, saat Jakarta mendesak semua pemohon di Laut China Selatan (LCS) untuk mematuhi hukum internasional.

Wisjojo membuat panggilan pada hari Rabu selama webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Hubungan Luar Negeri Filipina (PCFR).

LCS, diyakini kaya akan gas dan sumber daya alam, sebagian diklaim oleh Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam dan sepenuhnya oleh Cina.

Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Widjojo menunjukkan bahwa Asean “identik” dengan prinsip-prinsip kolaborasi dan dialog yang diabadikan dalam Asean Outlook on the Indo-Pacific (AOIP).

Dapatkan berita terbaru


dikirim ke kotak masuk Anda

Daftar untuk buletin harian Manila Times

Dengan mendaftar menggunakan alamat email, saya mengonfirmasi bahwa saya telah membaca dan menyetujui Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.

“Pengadopsian konsep ini baru-baru ini dimaksudkan untuk meletakkan dasar bagi tatanan regional yang damai,” katanya. Inklusivitas, keterbukaan, dan kebebasan adalah “ciri khas” Indo-Pasifik, tambahnya.

Utusan itu mengatakan perselisihan di LCS “berfungsi sebagai contoh lain tentang bagaimana kepentingan nasional dan klaim yang tumpang tindih dapat dikelola untuk menghindari konflik terbuka dan bersenjata yang membayangi.”

“Sejauh ini, pihak-pihak yang berkepentingan di Laut Cina Selatan entah bagaimana telah menahan diri dan memprioritaskan dialog seperti seri lokakarya yang diprakarsai Indonesia sejak 1990,” katanya.

Ini telah mengarah pada penyelesaian apa yang disebut kode etik di Laut Cina Selatan, kata duta besar.

READ  DAN dan Indonesia memiliki komitmen yang sama untuk penyelaman yang aman

Namun, dia mengatakan bahwa Indonesia sangat memperhatikan perkembangan di LCS, yang berpotensi menyebabkan eskalasi ketegangan.

Indonesia meminta semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, dan mendorong masyarakat internasional untuk mendukung upaya ASEAN menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Berbicara di ASEAN, dia mengatakan Indonesia mendorong implementasi Unclos secara penuh dan efektif dan kesimpulan dari Code of Conduct (CoC), yang “substantif dan konsisten dengan hukum internasional.”

“Baik Indonesia maupun Filipina memiliki pemahaman yang sama dalam membangun perdamaian abadi di kawasan ini,” kata Widjojo.

Oleh karena itu, semua penggugat, lanjutnya, harus menghormati hukum internasional, termasuk Unclos 1982, untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di LCS.

“Indonesia juga percaya bahwa menciptakan lingkungan yang kondusif di Laut Cina Selatan akan menguntungkan proses negosiasi lacak balak,” kata Widjojo.

“Dalam konteks ini, Indonesia mendukung perlunya menjaga hubungan konstruktif dengan negara-negara pemohon kami, termasuk mengklarifikasi kesalahpahaman dan menyelesaikan perbedaan pendapat,” tambahnya.

Widjojo mencontohkan perlunya implementasi empat bidang prioritas AOIP melalui kegiatan-kegiatan yang konkrit. “Ini akan memastikan sentralitas ASEAN dalam memberikan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bersama.”

Bidang-bidang tersebut meliputi konektivitas maritim, SDGs (Sustainable Development Goals), serta perdagangan dan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *