Damiana Simanjuntak dan Doriani Lingga (The Jakarta Post)
BONUS
Taipei/Auckland ●
Kam, 21 April 2022
Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) mengeluarkan peraturan baru pada 4 April, yang melarang pemberi pengaruh keuangan (influencer) menawarkan nasihat keuangan tanpa lisensi di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, atau TikTok. Kegagalan untuk mengikuti aturan dapat membuat influencer di penjara.
Australia telah menjadi negara pertama yang mengatur influencer setelah menjadi yang pertama memberlakukan peraturan yang mewajibkan platform media digital untuk membayar biaya kompensasi kepada media berita lokal karena menampilkan konten mereka di platform mereka.
Regulasi ASIC yang baru secara khusus menyatakan bahwa suatu perusahaan memenuhi syarat untuk menyediakan jasa keuangan jika pemiliknya memegang Australian Financial Services License (AFS). Nasihat produk keuangan dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk mencoba mempengaruhi seseorang untuk membeli produk keuangan tertentu.
untuk membaca keseluruhan cerita
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar harian digital email
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Mendaftar untuk buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi