Indonesia Sangat Membutuhkan Undang-Undang untuk Mengatur Influencer – Kam, 21 April 2022

Indonesia Sangat Membutuhkan Undang-Undang untuk Mengatur Influencer – Kam, 21 April 2022

Damiana Simanjuntak dan Doriani Lingga (The Jakarta Post)

BONUS

Taipei/Auckland ●
Kam, 21 April 2022

Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) mengeluarkan peraturan baru pada 4 April, yang melarang pemberi pengaruh keuangan (influencer) menawarkan nasihat keuangan tanpa lisensi di platform media sosial seperti Instagram, YouTube, atau TikTok. Kegagalan untuk mengikuti aturan dapat membuat influencer di penjara.

Australia telah menjadi negara pertama yang mengatur influencer setelah menjadi yang pertama memberlakukan peraturan yang mewajibkan platform media digital untuk membayar biaya kompensasi kepada media berita lokal karena menampilkan konten mereka di platform mereka.

Regulasi ASIC yang baru secara khusus menyatakan bahwa suatu perusahaan memenuhi syarat untuk menyediakan jasa keuangan jika pemiliknya memegang Australian Financial Services License (AFS). Nasihat produk keuangan dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk mencoba mempengaruhi seseorang untuk membeli produk keuangan tertentu.

untuk membaca keseluruhan cerita

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.500/bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • surat kabar harian digital email
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Mendaftar untuk buletin kami

Atau biarkan Google mengelola langganan Anda

READ  Memulihkan kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *