Indonesia menghadapi bab lain dari kejahatan perburuhan – sains

Indonesia menghadapi bab lain dari kejahatan perburuhan – sains

Nino Nafan Hudzaifi (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta ●
Kamis, 5 Januari 2023

UU Cipta Kerja yang kontroversial kini telah dicabut dengan Peraturan Pengganti (Perppu) kontroversial lainnya tentang Cipta Kerja. Pencabutan itu merupakan konsekuensi dari apa yang diputuskan tahun lalu.

Tanggal 4 November 2021 menjadi hari dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “bertentangan” dengan UUD 1945. Namun demikian, undang-undang tersebut berlaku sampai direvisi dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal putusan pengadilan dikeluarkan.

Sementara para kritikus pemerintah mengusulkan untuk merombak undang-undang tersebut dengan undang-undang partisipatif dan inklusif yang sama sekali baru, pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk menutup tahun 2022 dengan pengesahan Perpu Cipta Kerja, yang diumumkan Presiden pada 30 Desember yang ditandatangani pada tahun 2022.

untuk membaca keseluruhan cerita

BERLANGGANAN SEKARANG

Dari Rp 55.500/bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • e-mail surat kabar harian digital
  • Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Mendaftar untuk buletin kami


Berita serupa

Anda Mungkin Juga Menyukai:

politik ketakutan

Perlunya perlindungan hutan Malaysia yang lebih baik

Menghadapi risiko dan tantangan otomasi keuangan di Indonesia

READ  Mantan CFO OneConnect bergabung dengan raksasa teknologi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *