TEMPO.CO, jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengembalikan 90 izin perusahaan pertambangan atau IUD yang sebelumnya dicabut, kata Menteri Penanaman Modal dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Dari 2.078 izin yang dicabut, 700 perusahaan telah mengajukan keberatan.
“Tujuh ratus perusahaan telah mengajukan keberatan. Dan setelah melakukan proses di satgas, kami memeriksa kembali 213 perusahaan (tahap pertama),” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Penanaman Modal di Jakarta, Senin. 26/09
Setelah verifikasi, 90 izin dihapus dan dipulihkan.
Pada tahap kedua, kementerian memeriksa kembali sekitar 219 izin lainnya, yang sebagian besar, kata Bahlil, adalah izin galian Tipe C yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Lebih dari 300 perusahaan diperiksa untuk tahap ketiga. Bahlil menegaskan, tidak ada jalan pintas atau langkah tambahan yang dilakukan tim Departemen Penanaman Modal terkait peninjauan kembali IUD ini.
“Jika [the companies] benar, milik mereka [permits] pasti dikembalikan,” ujarnya.
Di sektor kehutanan, Bahil mengatakan kementeriannya mencabut 31 izin. Periode verifikasi telah memasuki tahap ketiga dan dijadwalkan selesai pada Oktober 2022.
RIANI SANUSI PUTRI
klik disini untuk mendapatkan berita Tempo terbaru di Google News
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi