Indonesia mengembalikan 90 dari 2.078 izin pertambangan yang dicabut

Indonesia mengembalikan 90 dari 2.078 izin pertambangan yang dicabut

TEMPO.CO, jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengembalikan 90 izin perusahaan pertambangan atau IUD yang sebelumnya dicabut, kata Menteri Penanaman Modal dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Dari 2.078 izin yang dicabut, 700 perusahaan telah mengajukan keberatan.

“Tujuh ratus perusahaan telah mengajukan keberatan. Dan setelah melakukan proses di satgas, kami memeriksa kembali 213 perusahaan (tahap pertama),” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Penanaman Modal di Jakarta, Senin. 26/09

Setelah verifikasi, 90 izin dihapus dan dipulihkan.

Pada tahap kedua, kementerian memeriksa kembali sekitar 219 izin lainnya, yang sebagian besar, kata Bahlil, adalah izin galian Tipe C yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Lebih dari 300 perusahaan diperiksa untuk tahap ketiga. Bahlil menegaskan, tidak ada jalan pintas atau langkah tambahan yang dilakukan tim Departemen Penanaman Modal terkait peninjauan kembali IUD ini.

“Jika [the companies] benar, milik mereka [permits] pasti dikembalikan,” ujarnya.

Di sektor kehutanan, Bahil mengatakan kementeriannya mencabut 31 izin. Periode verifikasi telah memasuki tahap ketiga dan dijadwalkan selesai pada Oktober 2022.

RIANI SANUSI PUTRI

klik disini untuk mendapatkan berita Tempo terbaru di Google News

READ  Viktor Axelsen mengundurkan diri dari Indonesia Masters, mengatakan 'Tubuh saya belum siap'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *