TEMPO.CO, jakarta – Kementerian Kesehatan RI menemukan 15 pasien terinfeksi varian baru COVID-19, BF.7, pada Jumat, 30 Desember 2022. Semuanya merupakan kasus impor dan lokal.
“Sembilan kasus merupakan transmisi lokal. Sisanya wisatawan mancanegara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Nadia menjelaskan, hasil subvarian Omicron yang memicu lonjakan kasus di China dan sejumlah negara lainnya dilaporkan dari Jakarta (tujuh kasus), Jawa Barat (satu kasus) dan Bali (tujuh kasus).
Kemenkes terus memantau tren kasus BF.7 melalui kegiatan pengawasan genomik terhadap orang-orang yang kontak dekat dengan pasien. Masyarakat diimbau untuk mematuhi Peraturan Gugus Tugas COVID-19 No. 24 dan No. 25 tentang perjalanan domestik dan internasional untuk mencegah penularan virus.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menambahkan bahwa semua pasien telah pulih setelah 10 hari isolasi di rumah. “Semua menunjukkan gejala ringan. Gejala yang paling umum adalah demam, batuk, dan sakit tenggorokan. Ada yang menderita anosmia, sakit perut, mual, dan muntah,” jelas Syahril.
Syahril juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan munculnya varian baru COVID-19 BF.7 selama vaksinasi lengkap dan suntikan penguat telah dilakukan.
ANTARA
Klik di sini untuk mendapatkan berita Tempo terbaru di Google News
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi