Indonesia memperkenalkan otoritas untuk perlindungan data pribadi

Indonesia memperkenalkan otoritas untuk perlindungan data pribadi

jakarta Pemerintah berencana untuk mendirikan lembaga negara pertama yang bertugas melindungi data pribadi, mengikuti undang-undang baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan TI Johnny Gerard Plate mengatakan pada hari Kamis.

Menurut Menkeu, keberadaan lembaga tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin.

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden tentang badan baru yang akan menjadi kewenangan eksekutif, kata Johnny di Istana Negara, Jakarta.

“Pertama, kita harus mengeluarkan peraturan presiden dan peraturan terkait lainnya. Undang-undang itu baru berlaku baru-baru ini, jadi kami sedang melakukan persiapan, ”kata menteri.

Badan ini dikelola oleh seorang anggota staf yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Undang-undang baru, yang menawarkan hukuman penjara dan denda yang keras, bertujuan untuk melindungi pengguna internet dari pelanggaran data oleh operator situs web lokal dan internasional.

Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan informasi pribadi orang lain yang disengaja dan melanggar hukum dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rs 5 miliar.

Pengungkapan informasi pribadi orang lain yang tidak sah juga dianggap sebagai kejahatan serius, dapat dihukum dengan hukuman maksimum empat tahun penjara dan denda Rs 4 miliar.

Pasal 68 mengatakan siapa pun yang terbukti memalsukan data pribadi menghadapi hukuman enam tahun penjara dan denda Rs 6 miliar. Selain itu, negara memiliki kewenangan untuk menyita aset dan harta benda yang dihasilkan dari pemalsuan data pribadi.

Jika penggunaan data pribadi yang melanggar hukum dan kejahatan terkait lainnya dilakukan oleh perusahaan, hukumannya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah yang harus dibayar oleh pelaku individu.

READ  Menkeu melihat defisit anggaran di bawah 5,4% dari PDB pada 2021

Perusahaan yang dihukum juga dapat mengambil risiko penyitaan aset dan penutupan permanen oleh negara.

DPR dengan suara bulat mengesahkan undang-undang tersebut sebulan sebelum Presiden menandatanganinya menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *