Dikeluarkan pada:
Aceh Jaya (Indonesia) (AFP) – Hampir selusin pemburu dipenjara oleh pengadilan Indonesia pada hari Kamis karena membunuh lima gajah Sumatera yang terancam punah dan secara ilegal memperdagangkan gading mereka yang menguntungkan pada tahun 2020, ketika perjuangan kepulauan Asia Tenggara melawan kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut.
Deforestasi yang merajalela telah mengurangi habitat gajah dan membawa mereka ke dalam konflik yang meningkat dengan manusia, sementara gading mereka dihargai dalam perdagangan satwa liar ilegal.
Pihak berwenang menemukan gajah mati – tersengat listrik dan gadingnya dilepas – pada awal 2020 di sebuah perkebunan kelapa sawit di desa terpencil Tuwie Peuriya di Aceh, yang terletak di ujung pulau Sumatera.
Pengadilan Negeri Aceh Jaya di Sumatera menghukum sembilan orang dengan hukuman penjara mulai dari 10 bulan hingga hampir tiga setengah tahun karena perburuan liar.
Dua lainnya dipenjara selama hampir dua tahun karena keterlibatan mereka dalam perdagangan gading gajah.
“Majelis hakim secara menyeluruh dan rinci meninjau berbagai peran masing-masing terpidana dan memberikan hukuman yang berbeda,” kata juru bicara pengadilan Nadia Yurisa Adila.
“Gajah-gajah ini adalah gajah yang dilindungi. Oleh karena itu, mereka yang dihukum tunduk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.”
Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh memperkirakan hewan-hewan itu mati dua bulan sebelum ditemukan pada Januari 2020 akibat sengatan listrik tegangan tinggi dari pagar yang sengaja didirikan di perkebunan kelapa sawit.
Penyelidikan berlangsung lebih dari satu tahun dan mengakibatkan polisi menangkap para pelaku pada bulan Agustus dan September tahun lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa insiden perburuan gajah dengan cara diracun, disetrum atau dipenggal di pulau itu.
Seekor gajah berusia satu tahun mati setelah kehilangan separuh belalainya dalam perangkap pemburu pada November, sementara pada Juli seekor gajah ditemukan dipenggal dengan gadingnya dilepas setelah diracun.
Badan konservasi Aceh memperkirakan hanya tersisa sekitar 500 ekor gajah sumatera di alam liar di kawasan tersebut, dan lembaga konservasi global memperkirakan hanya tersisa 2.400 ekor.
Status kelangsungan hidup gajah ditingkatkan dari “Rentan” menjadi “Terancam Punah” pada tahun 2012 setelah setengah dari populasinya hilang hanya dalam beberapa dekade.
© 2022 AFP
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi