Warga negara Indonesia yang divaksinasi COVID-19 dapat melakukan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa tanpa batasan masuk tambahan, karena UE sekarang mengakui sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota.
Dalam pernyataan yang dirilis hari ini, 20 Mei, delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyebut langkah tersebut “kabar gembira untuk traveler Indonesia dan Eropa.”
“UE dan Indonesia telah sepakat untuk saling mengakui sertifikat vaksinasi COVID mereka. Artinya, saat memasuki UE atau melakukan perjalanan antar Negara Anggota UE, pemegang sertifikat vaksinasi Indonesia dapat menggunakannya dengan ketentuan yang sama dengan pemegang Sertifikat Digital Uni Eropa (EUDCC).” menjelaskan pernyataan tersebut.
Lebih lanjut disebutkan bahwa orang yang memegang sertifikat digital UE COVID juga dapat masuk ke Indonesia tanpa batasan.
Menurut delegasi ini, langkah tersebut merupakan langkah penting menuju tujuan bersama untuk memfasilitasi perjalanan yang aman dan mobilitas pribadi di UE dan Indonesia.
“Wisatawan Indonesia yang belum divaksinasi dengan vaksin yang disetujui di UE harus tetap memeriksa vaksin mana yang diterima oleh masing-masing negara anggota sebelum melakukan perjalanan‘ menekankan pernyataan itu.
Komisi Eropa telah memutuskan untuk mengakui sertifikat COVID-19 digital Indonesia, Seychelles dan Vietnam sebagai setara dengan sertifikat EU-COVID yang dikeluarkan oleh otoritas di negara-negara Uni Eropa pada 10 Mei tahun ini.
Dengan penambahan negara-negara ini ke dalam skema, jumlah negara dan wilayah yang merupakan bagian dari skema DCC UE telah meningkat menjadi 67, sementara lebih dari 1,7 juta sertifikat COVID UE telah diterbitkan hingga saat ini.
Negara-negara yang terhubung ke sistem adalah Albania, Andorra, Armenia, Benin, Cabo Verde, Kolombia, El Salvador, Kepulauan Faroe, Georgia, Israel, Islandia, Indonesia, Yordania, Lebanon, Liechtenstein, Malaysia, Moldova, Monaco, Montenegro, Maroko, Selandia Baru , Makedonia Utara, Norwegia, Panama, San Marino, Serbia, Seychelles, Singapura, Swiss, Taiwan, Thailand, Tunisia, Togo, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, bekas negara Uni Eropa – Inggris Raya, Uruguay, Vietnam , dan Vatikan.
Meskipun akan berakhir pada akhir Juni 2022, UE telah memutuskan untuk memperpanjang DCC UE untuk satu tahun lagi hingga 30 Juni 2023.
Parlemen UE mendukung langkah tersebut dan telah meminta Komisi UE untuk menilai situasi terkait COVID-19 enam bulan kemudian, pada akhir Desember 2022, dan untuk menyajikan laporan apakah sistem itu masih perlu berfungsi atau tidak. DPR juga telah meminta KPU untuk mengakhiri program tersebut awal tahun depan kecuali dianggap perlu dan efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
>> Bepergian ke Eropa pada bulan Mei: Aturan vaksinasi, pemulihan, dan pengujian COVID saat ini untuk masuk untuk setiap negara UE/Schengen
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi