(JakartaPos)
BONUS
Jakarta
Sen, 14 Juni 2021
Ketika Indonesia berjuang untuk mendanai defisit anggaran untuk menyeret negara melalui krisis kesehatan dan resesi ekonomi akibat pandemi, Indonesia berupaya untuk menaikkan pajak pada individu dan keluarga berpenghasilan tinggi.
Melalui amandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (SRC), pemerintah mengusulkan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang pribadi dengan penghasilan minimal 5 miliar rupee ($ 351.500) per tahun. Orang-orang ini juga dikenal sebagai individu dengan kekayaan bersih tinggi (HNWI).
Usulan tersebut sejalan dengan kenaikan PPN lebih lanjut, pajak CO2 baru dan usulan lain untuk amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan pajak untuk HNWI dari 30 persen menjadi 35 persen.
“Ini tidak sebesar itu,” katanya kepada anggota parlemen saat dengar pendapat dengan anggota parlemen di DPR …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Berlangganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi