Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terhadap hilirisasi bahan baku lainnya dengan tujuan jangka panjang tidak hanya sekedar menjual bahan baku, kata Presiden yang akrab disapa Jokowi itu dalam wawancara di Desa Bebatu, Pulau Kalimantan.
Sebuah kebijakan baru diharapkan akan muncul tahun depan, katanya.
“Jangan kaget. Kami sebelumnya memiliki nikel (larangan ekspor). Tahun depan mungkin kita stop bauksit, tahun depan mungkin dengan yang lain,” kata Jokowi.
Berdasarkan peraturan saat ini, Indonesia akan melarang pengiriman bauksit pada tahun 2023.
“Kami benar-benar ingin mengerem ekspor bahan mentah karena tidak ada nilai tambah dan tidak ada lapangan kerja yang tercipta,” katanya, seraya menambahkan bahwa kebijakan itu akan mempengaruhi “semua bahan mentah”.
Penghentian ekspor minyak sawit mentah sedang dipertimbangkan, katanya, meskipun menolak memberikan perkiraan kapan arahan tersebut dapat diberlakukan.
Dia mengatakan pekan lalu bahwa Indonesia tidak akan lagi mengekspor minyak nabati mentah ke produk olahan seperti kosmetik, margarin dan biodiesel.
Indonesia adalah pengekspor minyak sawit, batu bara uap, dan timah terbesar di dunia. Ini juga merupakan pengekspor karet dan tembaga yang penting, antara lain.
Dari 34 juta ton ekspor minyak sawit pada 2020, 21% dalam bentuk mentah.
(oleh Gayatri Suroyo, Stanley Widianto dan Fransiska Nangoy; penyuntingan oleh Nick Macfie)
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi