Indonesia akhirnya akan menghapus bantuan rumah tangga ke Malaysia

Indonesia akhirnya akan menghapus bantuan rumah tangga ke Malaysia

PETALING JAYA: Sejauh ini baru 10 TKW yang diproses secara penuh karena Indonesia tidak ingin mengirim sebanyak itu ke dalam negeri, kata Hermono.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mengatakan negaranya sedang mempertimbangkan untuk menarik diri sebagai negara asal pekerja rumah tangga ke Malaysia karena berbagai masalah.

Selain Malaysia, Hermono mengatakan Indonesia juga memprioritaskan penghapusan TKW di negara-negara Arab secara bertahap.

“Di antara masalah paling umum yang dihadapi TKW di Malaysia adalah perlakuan buruk dan gaji yang tidak dibayar.

“Namun, untuk Indonesia tidak ada tahun khusus kapan penempatan TKW akan dihentikan total,” ujarnya saat dihubungi.

Pada 1 April, Malaysia dan Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Malaysia (MOU PDI).

Hermono mengatakan, meski MoU PDI sudah ditandatangani, angkatan percontohan TKW diharapkan tiba pada pertengahan Juli.

“Penundaan itu karena mereka butuh pelatihan,” katanya.

Pada tanggal 31 Mei, dilaporkan bahwa pengiriman kelompok pertama pekerja rumah tangga Indonesia ke negara tersebut telah ditunda.

Sebuah sumber di kedutaan Indonesia mengatakan telah menerima 3.000 perintah kerja atau surat pemberitahuan resmi dari otoritas Malaysia dan pengumpulan data masih berlangsung.

Bulan lalu, sebuah outlet berita mengutip Hermono yang mengatakan bahwa jumlah pembantu rumah tangga di kelompok pertama bergantung pada perintah kerja dari agen tenaga kerja Malaysia dan penerbitan izin kerja oleh Layanan Imigrasi.

Pada 12 April, Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan mengumumkan bahwa sekitar 10.000 pembantu rumah tangga diharapkan di Indonesia setelah Hari Raya menandatangani MOU PDI di Jakarta.

READ  Nusantara: Indonesia beri nama ibu kota baru di pulau yang berbeda untuk menggantikan Jakarta yang tenggelam | berita Dunia

Antara lain, MOU menguraikan cuti mingguan dan tahunan pekerja, hak untuk berkomunikasi, larangan penyimpanan paspor, sistem pengaduan online dan aturan untuk satu pembantu per rumah tangga, tidak melebihi enam orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *