Menjelang hari raya Idul Fitri di Indonesia pada 2 Mei 2022, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 yang menyatakan bahwa tunjangan tahun ini harus tunjangan agama. dibayar penuh. Selama dua tahun terakhir, perusahaan diberi kelonggaran oleh pemerintah untuk menangguhkan bonus THR atau mencicilnya, meski harus membuktikan total pailitnya.
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang diberikan kepada minimal karyawan satu minggu sebelum dimulainya hari raya keagamaan yang diperingati oleh karyawan (tergantung agama karyawan tersebut). Hari besar keagamaan yang diakui untuk pembayaran THR adalah:
- Idul Fitri bagi umat Islam;
- Natal bagi umat Katolik dan Protestan (dianggap sebagai dua agama yang berbeda di Indonesia);
- Nyepi bagi umat Hindu;
- Waisak bagi umat Buddha; dan
- Tahun Baru Cina untuk Konghucu.
Karena mayoritas tenaga kerja Indonesia beragama Islam, maka sudah menjadi kebiasaan banyak perusahaan di tanah air untuk membayar THR tenaga kerja muslim sebelum libur Idul Fitri dan tenaga kerja non muslim sebelum hari raya natal.
Siapa yang berhak atas THR dan bagaimana penghitungannya?
Semua karyawan lokal baik tetap maupun kontrak berhak atas THR dan harus dibayar dalam mata uang Rupiah.
Perusahaan tidak wajib membayar bonus THR kepada karyawan asingnya.
Bonus tersebut sesuai dengan gaji satu bulan untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih, sedangkan bonus untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara pro rata.
Basis proporsional dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
(Masa Kerja/12) x 1 bulan gaji
Freelancer juga berhak mendapatkan THR. Orang yang bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut harus dibayar setara dengan gaji satu bulan, dihitung berdasarkan gaji rata-rata yang mereka terima selama periode tersebut.
Bagi mereka yang bekerja lebih dari sebulan dan kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan gaji rata-rata bulanan selama seluruh masa kerja.
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?
Pekerja dapat melaporkan majikannya ke Departemen Tenaga Kerja jika perusahaan menunda atau gagal membayar bonus THR. Hanya perusahaan dengan izin tertulis dari Departemen Tenaga Kerja yang dapat menunda pembayaran tunjangan ini.
Pengusaha berhak atas denda dan sanksi administratif lainnya, antara lain:
- denda sebesar lima persen dari total THR yang terutang kepada karyawan;
- Peringatan tertulis;
- pembatasan usaha, termasuk keterlambatan memperoleh izin usaha atau pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa;
- penghentian sementara semua produksi; dan
- penghentian kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu;
Sanksi tersebut diterapkan secara bertahap dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
Selain itu, karyawan yang masih terutang THR dari tahun-tahun sebelumnya juga harus dibayar lunas.
Jika setelah penerapan sanksi, pengusaha tetap tidak membayar THR, maka pekerja berhak menggugat majikannya ke pengadilan perburuhan.
Bacaan lebih lanjut
tentang kami
Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan mendukung investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Danang di Vietnam, Munichdan makanan di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milan, Coneglianodan Udine di Italia, selain jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi