JAKARTA, 29 Sep (Reuters) – DPR pada Kamis menyetujui anggaran Presiden Joko Widodo sebesar Rp 3.061,2 triliun untuk tahun depan, dengan defisit anggaran sebesar 2,84% dari produk domestik bruto, kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Anggaran 2023 bertujuan untuk mengkonsolidasikan posisi fiskal setelah defisit dibiarkan melebihi batas 3% menurut undang-undang selama tiga tahun terakhir sebagai tanggapan darurat terhadap pandemi.
Target pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia tahun depan ditetapkan masing-masing sebesar 5,3% dan 3,6%. Total penerimaan yang disetujui sebesar Rp 2.463 triliun, sedikit lebih tinggi dari Rp 2.443,6 triliun yang diusulkan Presiden bulan lalu.
Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu mengalami surplus perdagangan setiap bulan sejak Mei 2020 berkat ekspor komoditas yang kuat, dan pemerintah memperkirakan akan mengakhiri tahun ini dengan pertumbuhan sekitar 5%.
Ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan target pengeluaran dan pendapatan “realistis” tetapi inflasi bisa lebih tinggi dari 4% karena gangguan yang sedang berlangsung dalam rantai pasokan global.
Rincian anggaran yang disetujui 2023:
($1 = 15.250.0000 rupiah)
Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
Pelaporan oleh Stefanno Sulaiman; Diedit oleh Kanupriya Kapoor, Ed Davies
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi