Apakah banding Indonesia dalam sengketa WTO atas nikel akan sia-sia?  – Akademi

Apakah banding Indonesia dalam sengketa WTO atas nikel akan sia-sia? – Akademi

Michelle Limenta (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta ●
Sen, 5 Desember 2022

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengisyaratkan pada bulan September bahwa Indonesia dapat kalah dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel mentahnya, ia melaporkan Reuterstetapi presiden juga menekankan bahwa larangan tersebut telah membantu ekonomi Indonesia dengan baik dan akan diperluas ke komoditas lain terlepas dari keputusan WTO.

Sekitar dua bulan kemudian, pada tanggal 30 November, WTO akhirnya menerbitkan di situs webnya laporan dari Badan Penyelesaian Sengketa, yang menemukan bahwa larangan ekspor nikel Indonesia dan persyaratan pengolahan dalam negeri (DPR) tidak sesuai dengan Pasal XI:1 Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Pasal ini melarang anggota WTO untuk memberlakukan atau mempertahankan larangan atau pembatasan ekspor dan impor selain tarif, pajak, dan pungutan lainnya.

Untuk membenarkan langkah inkonsisten Pasal XI:1, Indonesia mengandalkan ketentuan “carve-out” dalam GATT Pasal XI:2(a) dan ketentuan “pengecualian umum” dalam GATT Pasal XX(d). Namun, Panel juga mencatat bahwa Indonesia telah gagal menunjukkan bahwa langkah-langkahnya telah diterapkan sementara untuk mencegah atau memitigasi kekurangan kritis produk-produk esensial untuk Indonesia berdasarkan Pasal XI:2(a) atau untuk memastikan kepatuhan yang diperlukan terhadap undang-undang atau peraturan sebagaimana ditentukan. dalam Pasal XX(d).


Berita serupa

Anda Mungkin Juga Menyukai:

Tolong lebih banyak penguat

Demokrasi federal, bukan pemerintahan militer, adalah masa depan Myanmar

Koordinasi bid dan visi Olimpiade Indonesia 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *