Indonesia membutuhkan hukum internasional swasta: hakim Mahkamah Agung

Indonesia membutuhkan hukum internasional swasta: hakim Mahkamah Agung

JAKARTA (ANTARA) – Indonesia membutuhkan Hukum Perdata Internasional (UU HPI) mengingat kontrak bisnis antara warga negara Indonesia dan warga negara asing semakin meningkat akibat globalisasi, kata Hakim Agung Haswandi.

“Kami sebagai praktisi mengharapkan adanya undang-undang HPI agar dapat bertahan dari arus globalisasi saat ini,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, RUU HPI atau rancangan undang-undang HPI yang memuat 69 pasal ini akan memberikan bantuan yang signifikan kepada hakim dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa terkait hukum asing.

Hukum perdata internasional akan relevan untuk menyelesaikan beberapa kasus yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri dan kontrak bisnis, tambahnya.

“Saya melihat yang esensial sudah ada di 69 pasal (RUU HPI). Menurut saya, mungkin ada kebutuhan untuk mengatur aturan wajib dan aturan wajib yang dikesampingkan sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi konflik hukum, ”katanya.

Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Departemen Hukum dan HAM Tudiono mengatakan ada beberapa tantangan yang muncul dalam penyusunan UU HPI tersebut.

Tantangannya terutama terkait dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan penyusunan RUU itu sendiri, katanya.

Ia menegaskan sudah saatnya Indonesia mengesahkan UU HPI karena banyak negara seperti Jepang dan Thailand memiliki UU untuk menyelesaikan persoalan hukum luar negeri.

“Tantangan terbesar adalah membuat RUU itu diedit dengan benar dari waktu ke waktu dengan tujuannya sehingga tepat waktu,” kata Tudiono.

Untuk penyusunan draf undang-undang, naskah akademik, pembahasan antar kementerian dan harmonisasi harus diselesaikan dan dilakukan, tambahnya.

Kantor Luar Negeri Federal juga telah mendorong untuk persetujuan undang-undang HPI.

“(Merupakan) permintaan Presiden Joko Widodo agar kita dapat meningkatkan diplomasi ekonomi salah satunya melalui Hukum Perdata Internasional, karena investor dan pedagang asing menghormati sistem hukum kita dalam KUH Perdata Internasional,” mantan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional kata Damos Dumoli Agusman pada wacana kementerian pada Februari 2020.

READ  EZ Debride kini tersedia di Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Bruni

Berita Terkait: Pemerintah mendesak untuk mengambil langkah-langkah proaktif terkait undang-undang e-commerce
Berita Terkait: Hukum e-commerce ASEAN harus memastikan kepatuhan produk dengan hukum Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *