Nino Nafan Hudzaifi (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta ●
Kamis, 5 Januari 2023
UU Cipta Kerja yang kontroversial kini telah dicabut dengan Peraturan Pengganti (Perppu) kontroversial lainnya tentang Cipta Kerja. Pencabutan itu merupakan konsekuensi dari apa yang diputuskan tahun lalu.
Tanggal 4 November 2021 menjadi hari dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “bertentangan” dengan UUD 1945. Namun demikian, undang-undang tersebut berlaku sampai direvisi dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal putusan pengadilan dikeluarkan.
Sementara para kritikus pemerintah mengusulkan untuk merombak undang-undang tersebut dengan undang-undang partisipatif dan inklusif yang sama sekali baru, pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk menutup tahun 2022 dengan pengesahan Perpu Cipta Kerja, yang diumumkan Presiden pada 30 Desember yang ditandatangani pada tahun 2022.
untuk membaca keseluruhan cerita
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-mail surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Mendaftar untuk buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi