Operasi dengan nama sandi “Op Naskhah” yang dilakukan di Selangor dari 1 Oktober hingga kemarin menyita sekitar 3.823 eksemplar Al-Qur’an, bersama dengan materi dan publikasi lain yang terkait dengan Al-Qur’an, senilai sekitar RM 110.221,19, sebagian besar dari Indonesia .
Direktur (Penegakan dan Pengendalian) Kementerian Dalam Negeri Ahmad Hilmi Said mengatakan penyitaan itu, yang mencakup 943 cakram video digital, dimungkinkan setelah kerja dan operasi intelijen.
Bahan-bahan yang disita ditemukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Perizinan Percetakan Quran dan Lajnah Tashih al-Quran.
“Penyitaan juga termasuk salinan transliterasi Al-Qur’an tulisan Latin, yang tidak diperbolehkan di Malaysia dan telah dinyatakan ilegal oleh Komite Fatwa Nasional,” katanya dalam konferensi pers di Shah Alam hari ini.
Dia mengatakan transkripsi Al-Qur’an aksara Latin telah dijual secara online antara 40 dan 100 RM tergantung ukurannya.
Hilmi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan di pintu masuk negara, antara lain KLIA, Port Klang dan Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Subang, serta toko-toko yang menjual terbitan Alquran.
Ia mengimbau masyarakat untuk meneruskan informasi mengenai penjualan terbitan Alquran yang tidak memiliki izin dari Kemendagri ke 03-55190349 atau Instagram @pkkselangorkdn serta Facebook resminya.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi