Sebuah petisi tampaknya telah menolak materai Rs 10.000. Demikian pernyataan BEI dan Kementerian Keuangan

ILUSTRASI. Pemungutan bea materai untuk transaksi saham senilai Rp 10.000 ini menarik perhatian publik. ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat / aww.

Reporter: Akhmad Suryahadi, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemungutan bea materai untuk transaksi saham senilai Rp 10.000 ini menarik perhatian publik. Alasannya, kebijakan ini dinilai merugikan investor ritel yang sedikit uang. Bahkan, petisi evaluasi bea materai di bursa kini sudah muncul di situs change.org.

Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 4.190 orang hingga Minggu sore (20 Desember 2020). Petisi ini menghimbau pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Keuangan, untuk mengevaluasi dan merevisi ketentuan bea materai per trade struk (TC).

“Minimal ada batas bawah meterai Rp 100.000.000 per TC agar tidak membebani kami, pengecer kecil yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia,” tulis petisi tersebut.

Pernyataan dari BEI dan Kementerian Keuangan

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengeluarkan pernyataan atas peraturan tersebut yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menegaskan bea materai ini berlaku per trade confirm (TC), bukan per saham.

Baca juga: Materai Rp 10.000 bisa memberi tekanan pada investor dalam transaksi kecil

“TC diterbitkan setiap hari (jika ada transaksi). Kalau mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar saat masih di TC masih dikenai materai Rp 10.000,” jelas Laksono Kru media pada Sabtu (19/12).

Ia membenarkan bahwa TC tersebut di atas juga tidak dilakukan per transaksi, melainkan untuk rangkaian transaksi dalam satu hari. TC dikeluarkan untuk klien oleh pialang di penghujung hari.

Laksono melanjutkan, hingga saat ini Otoritas Bursa masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Dampak pemberlakuan bea materai di pasar modal Indonesia

“Jadi kita tunggu saja juklak di meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan nilai transaksi minimal di TC yang tidak kena BM,” pungkasnya.

DONASI, dapatkan voucher gratis!

Dukungan Anda meningkatkan antusiasme kami untuk menyajikan artikel berkualitas tinggi dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, ada voucher gratis yang layak untuk dibeli TOKO SELAMAT.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *