Darmo Wicaksono (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Sen, 27 September 2021
Pembuatan kebijakan pemerintah selalu menghormati konsep keadilan, keamanan dan manfaat. Pemerataan, di mana kebijakan dikeluarkan secara tidak memihak dan tanpa meminggirkan kelompok tertentu; Artinya politik memiliki tujuan dan manfaat tertentu bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan prinsip tersebut dan dorongan untuk menghidupkan kembali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada awal September. Menurut RPIM, bank harus meminjamkan setidaknya 20 persen dari total pinjaman mereka kepada UMKM pada Juni 2022, selanjutnya 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen pada Juni 2024.
RPIM dibuat untuk memitigasi dampak buruk pandemi terhadap UMKM, yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dan karena bank sering mengandalkan pinjaman besar untuk …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Berita serupa
Anda mungkin juga menyukainya:
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)