Revitalisasi UMKM melalui Tingkat Pembiayaan Inklusif Makroprudensial – Opini

Darmo Wicaksono (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta
Sen, 27 September 2021

Pembuatan kebijakan pemerintah selalu menghormati konsep keadilan, keamanan dan manfaat. Pemerataan, di mana kebijakan dikeluarkan secara tidak memihak dan tanpa meminggirkan kelompok tertentu; Artinya politik memiliki tujuan dan manfaat tertentu bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan prinsip tersebut dan dorongan untuk menghidupkan kembali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada awal September. Menurut RPIM, bank harus meminjamkan setidaknya 20 persen dari total pinjaman mereka kepada UMKM pada Juni 2022, selanjutnya 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen pada Juni 2024.

RPIM dibuat untuk memitigasi dampak buruk pandemi terhadap UMKM, yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dan karena bank sering mengandalkan pinjaman besar untuk …

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • e-Post surat kabar harian digital
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

Berita serupa

Anda mungkin juga menyukainya:

Semua orang merindukan Bali

Asean yang terhormat, Perbudakan modern di laut semakin memburuk di depan mata Anda

Permainan kerja sama yang tegas di kawasan Indo-Pasifik

READ  Garuda Indonesia meningkatkan frekuensi penerbangan setelah menghindari kebangkrutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *