Tujuh warga negara India dihukum karena melanggar aturan karantina Covid-19 Indonesia

Jakarta. Pengadilan di Tangerang, Banten, telah memutuskan tujuh warga negara India bersalah karena memerangi persyaratan karantina Covid-19 di Indonesia dan memberi mereka hukuman percobaan lima bulan, seorang jaksa mengkonfirmasi pada hari Minggu.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada tujuh orang Indonesia karena terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Sidang karantina ditutup pada Jumat malam dan ke-14 terdakwa divonis lima bulan penjara,” kata Kejaksaan Negeri Dapot Dariarma Tangerang.

“Anda akan ditempatkan dalam masa percobaan selama 10 bulan dan didenda antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.”

Semua terdakwa divonis berdasarkan Undang-Undang Karantina Kesehatan tahun 2018, yang diancam hukuman maksimal 12 bulan penjara.

Warga negara India itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada 21 April dengan penerbangan charter Air Asia dari kota Chennai, India. Ada total 132 orang di dalam pesawat, termasuk beberapa warga negara Indonesia.

Lima warga negara India berhasil lolos dari karantina dengan bantuan dua rekan senegaranya yang sudah berada di Indonesia dan tujuh warga negara Indonesia, menurut laporan polisi saat itu.

Ketujuh terdakwa berkewarganegaraan India diidentifikasi berinisial SR, CM, KM, PN, PSD, MS dan SR berusia antara 35 hingga 48 tahun. Mereka tidak ditahan selama persidangan, tetapi paspor mereka ditahan sebelum persidangan tiga minggu dimulai pada 10 September.

Sesuai aturan saat ini terkait pandemi Covid-19, semua pengunjung internasional harus dikarantina selama 14 hari setelah kedatangan.

Pada 25 April, pemerintah melarang semua entri internasional dari India, kecuali orang Indonesia yang kembali, dengan alasan risiko penyebaran varian Delta, yang kemudian dikenal sebagai varian India.

READ  Peneliti mengidentifikasi 14 spesies baru celurut di pulau Indonesia

Sebelum keputusan itu, otoritas imigrasi mengatakan bahwa 454 warga negara India telah tiba di Indonesia antara 11 April hingga 22 April. Sedikitnya 12 pengunjung kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *