Per tanggal 1 Januari 2021, transaksi saham dikenakan bea materai, …

Memuat…

JAKARTA – Karena legalisasinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Masuk (Seal Customs Act) Ada ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan transaksi efek di bursa efek. Salah satu ketentuan dari Stamp Duty Act menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) yang tidak ada batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi efek dikenakan bea materai Rp 10.000 per dokumen.

Valentina Simon, Sekretaris Perusahaan PH Bursa Efek Indonesia, mengatakan pihak yang dikenakan bea meterai di TC adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai ketentuan dan penjelasan dalam Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b dan Pasal 9 angka 1 UU Meterai.

Baca juga: Sri Mulyani membeberkan alasan pentingnya meterai Rp 10.000

Terkait dengan penyebaran informasi secara komprehensif Undang-Undang Meterai kepada semua pihak yang terlibat di pasar modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran tentang mekanisme pemenuhan meterai yang diatur dalam peraturan teknis dan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia termasuk teknis Ketentuan harus dikeluarkan. sehubungan dengan penunjukan Exchange Member (AB) sebagai biaya wajib dan tata cara penyegelan elektronik.

“Nantinya, AB yang ditunjuk sebagai pengumpul meterai wajib wajib memungut bea materai dari investor untuk setiap TC yang diterbitkan. Kemudian mereka harus menyetorkannya ke bendahara dan melaporkan kegiatan penagihan dan penyetoran,” kata Valentina dalam keterangan tertulis. pada Jumat (18/12/2020).

Mulai 1 Januari 2021, setiap TC dikenai bea materai. Sampai AB diangkat menjadi kolektor, menjadi tanggung jawab investor untuk memenuhi kewajiban materai. Ini dapat dicapai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan / atau mekanisme lain yang sesuai
dengan ketentuan DJP.

READ  Pemilik rumah menghadapi kenaikan biaya hipotek tertinggi dalam catatan

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi untuk memastikan ketentuan teknis dan pedoman pelaksanaan UU Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar saat ini, yang secara efektif telah meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel. . di Bursa, “katanya.

Baca juga: Pulihkan perekonomian, Luhut mengajak China berwisata ke RI

Valentina mengatakan, informasi terkini terkait pelaksanaan UU Meterai sedang dikomunikasikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), sehingga dapat diteruskan ke pihak terkait.

“Selain itu, pemberlakuan UU Meterai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang diperlukan untuk menciptakan pasar yang tertib, adil dan efisien.” , dia berkata.

(nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *