Penyelesaian sengketa UNCLOS antara Indonesia dan Singapura

Penulis: Aristyo Darmawan, Universitas Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia dan Singapura telah berurusan dengan interpretasi yang berbeda dari Pasal 51 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) – khususnya apakah Singapura memiliki hak tradisional untuk melakukan latihan militer di perairan kepulauan Indonesia atau tidak.

Pasal tersebut menetapkan bahwa “negara kepulauan akan menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan mengakui hak penangkapan ikan tradisional dan kegiatan sah lainnya dari negara tetangga yang berbatasan langsung di wilayah tertentu yang termasuk dalam perairan kepulauan”. Singapura berpendapat bahwa hak latihan militer tradisional termasuk dalam istilah “kegiatan sah lainnya” dan bahwa Indonesia diharuskan memberi Singapura hak untuk melaksanakannya.

Ini juga menetapkan bahwa “kondisi yang mengatur pelaksanaan hak dan kegiatan ini, termasuk sifat, ruang lingkup dan area yang diterapkan, akan diatur oleh perjanjian bilateral di antara mereka atas permintaan salah satu negara yang bersangkutan”. Masalah lain muncul di sini.

Indonesia percaya bahwa kewajiban untuk “melakukan kegiatan sah lainnya” harus menjadi “syarat dan ketentuan umum” karena latihan militer asing di perairan Indonesia bisa berbahaya. Istilah “kegiatan sah lainnya” dalam Pasal 51 terdengar ambigu, tetapi didasarkan pada catatan negosiasi historis yang dipegang oleh Virginia UNCLOS berkomentar – Kita tahu bahwa teks akhir artikel tersebut pada awalnya diusulkan bersama oleh Singapura dan Indonesia.

Pasal 51 merupakan hasil dari proses negosiasi yang panjang antara kedua negara dari tahun 1974 hingga 1982. Singapura meminta Indonesia untuk mengizinkan latihan militer tradisional di perairannya untuk mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan di bawah UNCLOS. Indonesia menolak proposal tersebut karena merupakan masalah sensitif dan kemungkinan besar akan ditolak oleh parlemen Indonesia. Oleh karena itu, ia setuju untuk memasukkan “kegiatan sah lainnya” dalam teks sebagai gantinya dan merundingkan masalah hak latihan militer.

READ  Sekitar 19 juta merchant menggunakan QRIS: Bank Indonesia

Indonesia dan Singapura sebelumnya telah memiliki Defense Cooperation Agreement (DCA) yang memberikan hak kepada Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah tertentu di Nusantara. Namun, DCA berakhir pada tahun 2003 dan parlemen Indonesia tidak dapat meratifikasi versi yang baru dinegosiasikan pada tahun 2007.

Indonesia kemudian berargumen bahwa tanpa DCA, Singapura tidak akan bisa melakukan latihan militer di perairan kepulauan Indonesia. Singapura, di sisi lain, terus mengklaim interpretasinya sendiri atas Pasal 51 – bahwa ia memiliki hak atas pelatihan militer berdasarkan Pasal tersebut, bahkan tanpa syarat.

Jika Pasal 51 ditafsirkan secara berbeda, Singapura dapat merujuk masalah tersebut ke Pengadilan Internasional Hukum Laut (ITLOS) atau ke pengadilan arbitrase berdasarkan Pasal 287 (3) UNCLOS. Singapura dan Indonesia adalah anggota UNCLOS dan keduanya terikat oleh mekanisme penyelesaian sengketa wajib. Menurut konvensi ITLOS bertanggung jawab pada setiap perselisihan yang berkaitan dengan interpretasi atau penerapan Konvensi.

Indonesia belum berhenti menyiarkan catatan diplomatik ke Singapura memprotes latihan militer bila tidak ada DCA atau syarat dan ketentuan. Ke depan, ada kemungkinan TNI AU dan TNI AL bisa mencegat kapal atau kapal angkatan laut Singapura selama latihan militer tersebut.

Untuk menghindarinya, kedua negara harus mencoba menyelesaikan perbedaan mereka. Dengan merundingkan kembali DCA dan menyetujui penafsiran ketentuan dalam Pasal 51 bagi Singapura untuk melakukan kegiatan militernya, ada kemungkinan besar Jakarta akan mendapatkan persetujuan dari parlemen Indonesia.

Sudah ada beberapa dorongan untuk mencari solusi. Kedua negara mengandalkan satu bingkai Definisi prinsip-prinsip dasar dan pertimbangan untuk pelatihan militer menurut UNCLOS. Ketika para eksekutif senior mengundurkan diri pada Oktober 2019, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan kepada Presiden Indonesia Joko ‘Jokowi’ Widodo bahwa dia ingin bekerja “secara terbuka dan konstruktif” dalam masalah ini. Jokowi mengatakan Indonesia menyambut baik kerangka tersebut dan mendorong negosiasi “untuk datang dengan cepat dengan hasil yang konkret”.

READ  PMI manufaktur Indonesia terus meningkat di bulan Juli

Hubungan bilateral yang sehat antara Singapura dan Indonesia akan membantu kemajuan negosiasi. Pada Maret 2021, perjanjian investasi bilateral antara kedua negara mulai berlaku, menyoroti hubungan ekonomi jangka panjang mereka. Koalisi Jokowi juga mendapat dukungan kuat di parlemen, jadi seharusnya lebih mudah bagi pemerintahan untuk mendapatkan persetujuan parlemen dan menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini.

Aristyo Rizka Darmawan adalah Dosen Senior dan Peneliti Senior di Pusat Kebijakan Maritim Berkelanjutan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pemimpin Muda di Forum Pasifik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *