Pemerintah usulkan anggaran Rp 770,4 triliun untuk bantuan tunai desa

Untuk tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun. berencana

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya tentang APBN, Senin, mengusulkan anggaran sebesar Rp 770,4 triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022.

“Untuk tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di kompleks parlemen di Jakarta.

Anggaran tersebut akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pencapaian kesetaraan gender, serta terus melaksanakan strategi penggunaan Dana Transfer Umum untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik di daerah guna meningkatkan, merevitalisasi ekonomi di daerah, mengembangkan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan meningkatkan prioritas pengeluaran di bidang kesehatan, ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan penggunaan Dana Transfer Khusus secara lebih efisien dengan menyalurkan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Berbasis Kontrak dan Dana Alokasi Khusus Operasional untuk meningkatkan kinerja, hasil dan membantu meningkatkan kualitas pelayanan, ujarnya.

Sinergi anggaran juga akan terus diperkuat melalui harmonisasi anggaran yang lebih besar antar kementerian/lembaga dan transfer ke daerah dan dana desa, tambahnya.

Selain itu, akan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk revitalisasi ekonomi desa melalui program perlindungan sosial dan langkah-langkah penanganan COVID-19, serta mendukung sektor-sektor prioritas, katanya.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengendalian kualitas transfer ke daerah dan dana desa untuk meningkatkan dan menyeimbangkan akses pelayanan publik di seluruh Indonesia serta memastikan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah efisien, efektif dan transparan.” , dan berkeadilan,” demikian diumumkan presiden.

READ  Data ritel yang mengecewakan, Dow Jones membuka 275 poin

Kebijakan penatausahaan Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua dan Papua Barat juga lebih tepat sasaran, tambahnya.

Dia mengatakan, berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 meletakkan dasar bagi pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik.

Perluasan Dana Otsus dan peningkatan cap Dana Alokasi Nasional sebesar 2,25 persen akan dibarengi dengan penyempurnaan dan penargetan yang lebih baik terhadap pedoman pengalokasian, pencairan, dan penatausahaan Dana Otsus, tambahnya.

“Upaya-upaya ini diharapkan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Presiden.

Berita Terkait: Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak: Presiden Jokowi
Baca juga: Jokowi Prediksi Inflasi Tetap Di Tiga Persen
Berita terkait: Pengetatan, pelonggaran pembatasan yang diperlukan selama pandemi: Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *