Mantan menteri olahraga Indonesia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena korupsi

Mantan Menteri Olahraga Indonesia Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap $ 800.000, kata pengacaranya Selasa.

Putusan itu, yang dikeluarkan pada Senin oleh pengadilan antikorupsi di Jakarta, muncul setelah Nahrawi dihukum karena menerima suap untuk menyetujui hibah dari Dewan Olahraga Indonesia.

Pria berusia 46 tahun itu dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama empat tahun dan diberi waktu sebulan untuk membayar pengembalian dana $ 1,3 juta atau melelang asetnya.

Nahrawi, yang mengundurkan diri tahun lalu ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tetap tidak bersalah, kata pengacaranya Wa Ode Nur Zainab kepada Agence France-Presse (AFP).

“Kami masih memperdebatkan apakah kami harus naik banding atau tidak,” katanya, Selasa.

“Tuduhan itu tidak berdasar karena jaksa penuntut belum memberikan bukti apa pun.”

Terlepas dari upaya untuk mengatasi masalah tersebut, korupsi tetap meluas di negara Asia Tenggara, di mana Parlemen dipandang sebagai salah satu lembaga transplantasi yang paling banyak.

Pada 2014, mantan Menteri Olah Raga lainnya, Andi Mallarangeng, divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi terkait pembangunan kompleks olahraga di Provinsi Jawa Barat.

Dia dibebaskan pada 2017.

Legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat bulan lalu mengklaim bahwa Departemen Olahraga penuh dengan “tikus” korup dan pejabat menggelapkan dana melalui program olahraga adalah hal yang biasa.

Komentarnya muncul saat bersaksi sebagai saksi di persidangan Nahrawi. Atlet tersebut mengaku memberikan uang kepada asisten pribadi Nahrawi, namun membantah bahwa uang tersebut adalah suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *