Tak dianggap kuat, Nanjak, mobil China di RI, digugat konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar tidak menyenangkan datang dari merek mobil Cina DFSK di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen yang menggunakan DFSK Glory 580 Turbo CVT mengajukan gugatan hukum pada tahun 2018 lalu.

Gugatan ini diajukan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan serta terhadap enam pihak lain sebagai dealer resmi dan bengkel DFSK. Konsumen mengajukan gugatan kepada kuasa hukum David Tobing yang merupakan e-court (online) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

David Tobing dalam pernyataan resminya CNBC Indonesia, Pada hari Kamis (12 Maret) diumumkan bahwa konsumen telah mengajukan gugatan terkait kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT produksi tahun 2018 dengan kendala jalan menanjak dan / atau lalu lintas menanjak (stop and go) terjadi di luar kota atau digunakan di tempat parkir mall.


Ia menegaskan, konsumen melaporkan dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun hingga saat ini kendaraan konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak bisa menanjak dan / atau saat terjebak kemacetan (stop & go).

“Pelanggan kami membeli mobil CVT DFSK Glory 580 Turbo karena tertarik dengan spesifikasi dan fasilitas yang ditawarkan, terutama karena mobil ini memiliki turbo yang mestinya berperforma lebih baik daripada mobil non-turbo di kelasnya, tetapi pelanggan kami menyukainya. lebih banyak masalah rata-rata saat mendaki. Hal ini membuat pelanggan kami takut untuk mengemudikan kendaraan atau menanjak, “kata David.

Ia mengatakan kendaraan konsumen yang dibeli dan digunakan konsumen tidak layak pakai karena performanya tidak bagus di kondisi perbukitan.

“Ini menjadi bukti bahwa kendaraan konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK memiliki cacat tersembunyi. Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal jika konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” ucapnya. dia.

DFSK diduga melanggar KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Jenis Kendaraan Bermotor, Pasal 18 huruf b dan c terkait dengan pengujian kerja mesin dan pengujian drivability. DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen, lanjut David.

Dikatakannya, atas segala tindakan ilegal DFSK yang merugikan konsumen secara materil dan immateril, dalam petitumnya konsumen meminta kepada juri untuk menghukum DFSK yang bertanggung jawab atas pemberian ganti rugi materil sebesar Rp 1,959 miliar. menjadi.

Nilai tersebut merupakan total harga pembelian kendaraan konsumen dan kompensasi tidak berwujud sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap konsumen. Sedangkan total kerugian intangible mencapai Rp 7 miliar karena konsumen memiliki perasaan khawatir dan takut saat menggunakan kendaraan serta kelelahan waktu, pikiran dan tenaga dalam masalah kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan belum dimintai tanggapan.

[Gambas:Video CNBC]

(Hai hai)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *