KUALA LUMPUR: Struktur biaya untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia akan diumumkan setelah Nota Kesepahaman (MOU) antara Malaysia dan Indonesia selesai, kata Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Awang Hashim(Gambar).
MOU tersebut rencananya akan ditandatangani oleh kedua negara di Jakarta pada April 2022, menggantikan MOU sebelumnya yang telah berakhir pada tahun 2016, katanya dalam sebuah pernyataan, Rabu (23 Maret).
Pernyataan itu dikeluarkan untuk mengklarifikasi tanggapannya, yang dia berikan sebelumnya hari itu di Dewan Rakyat, di mana dia secara keliru mengatakan bahwa nota kesepahaman baru membatasi biaya mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia pada RM7,800.
“Mengenai jawaban saya di Dewan Rakyat hari ini ketika saya menjawab pertanyaan dari MP dari Batu Kawan, saya menekankan bahwa biaya RM7.800 termasuk RM6.000 di pihak Malaysia dan RM1.800 di pihak Indonesia.
“Namun, itu struktur biaya lama berdasarkan Joint Working Group ke-9 September 2013 untuk MoU yang berakhir pada 2016,” kata Awang.
Sebelumnya di Dewan Rakyat, Kasthuri Patto (PH-Batu Kawan) menanyakan kepada Awang tentang biaya perekrutan PRT Indonesia sebelum wabah Covid-19 dan berapa biayanya sekarang.
Awang menjawab bahwa biaya baru dibatasi pada RM7.800.
Sebelumnya, Kasthuri juga menanyakan tentang jumlah agen yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran Bangladesh dan tindakan pemerintah terhadap sindikat yang menguasai, mengeksploitasi dan memonopoli perekrutan pekerja migran.
Awang menjawab bahwa perekrutan tenaga kerja asing Bangladesh dilakukan melalui 275 agen tenaga kerja Bangladesh, sebagaimana disepakati dalam rapat kabinet pada 10 Desember 2021.
“Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah korupsi, eksploitasi, dan pengendalian TKI di Malaysia dilakukan melalui pembuatan nota kesepahaman terkait penggunaan TKA di negara asal.
“MoU tersebut dapat mengatur proses perekrutan, penempatan dan penggunaan tenaga kerja asing secara lebih terorganisir dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan pedoman nasional yang ada,” katanya.
Awang menambahkan bahwa hanya agen tenaga kerja swasta yang terdaftar di bawah Agen Tenaga Kerja Swasta 1981 yang diperbolehkan membantu pengusaha dalam mengatur semua hal yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing di dalam negeri.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi