Ribuan pekerja Indonesia memprotes peraturan tempat kerja Presiden

Ribuan pekerja Indonesia memprotes peraturan tempat kerja Presiden

JAKARTA — Ribuan buruh mengadakan aksi unjuk rasa di ibu kota Indonesia, Jakarta, Sabtu, menyerukan kepada parlemen untuk menolak keputusan presiden yang menurut para kritikus akan merusak hak-hak buruh dan perlindungan lingkungan.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan darurat bulan lalu, Mengganti undang-undang perburuhan yang kontroversial di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, langkah yang menurut beberapa ahli hukum melanggar keputusan pengadilan.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja 2020 cacat karena kurangnya konsultasi publik sebelum pengesahannya. Ia meminta anggota parlemen untuk menyelesaikan persidangan ulang pada bulan November.

Pengunjuk rasa Damar Panca Mulia, 38, menyebut keputusan itu sebagai taktik pemerintah untuk memastikan penerapan Kode Perburuhan.

“Peraturan ini memperburuk kesejahteraan pekerja, mengurangi perlindungan tenaga kerja dan menyebabkan kerusakan yang meluas – dalam hal masalah pertanian, lingkungan, dan perlindungan perempuan,” katanya. “Penciptaan lapangan kerja seharusnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, tapi SK ini bertentangan dengan itu. Makanya kami menolaknya.”

Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk dan spanduk bertuliskan “Katakan Tidak pada Outsourcing” dan “Tolak SK Cipta Kerja Darurat sebagai Situasi Non Darurat”.

Bapak Joko Heriono, 59, mengatakan peraturan tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka dapat dengan mudah diberhentikan dan menerima pesangon yang lebih sedikit.

Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan outsourcing dan aturan upah minimum dalam keputusan tersebut adalah salah satu masalah yang menjadi perhatian.

“Kami tidak ingin negara hanya menjadi agen bos-bos kotor yang merusak kesejahteraan pekerja,” kata Said kepada wartawan.

Undang-undang Ketenagakerjaan, yang merombak lebih dari 70 undang-undang lainnya, disambut baik oleh investor asing karena memangkas birokrasi.

READ  Indonesia tunda cita-cita menjadi negara maju hingga 2043

Parlemen akan menilai status hukum keputusan tersebut pada sesi saat ini, kata wakil juru bicaranya. Awal Januari lalu, sekelompok masyarakat Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi undang-undang tersebut. REUTERS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *