Pensiunan ekspatriat sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Bali di tengah ketidakpastian aturan visa rumah kedua

Pensiunan ekspatriat sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Bali di tengah ketidakpastian aturan visa rumah kedua

Frank, seorang pensiunan berusia 55 tahun yang tinggal di Bali, tidak khawatir ketika pertama kali mendengarnya visa rumah kedua yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada 25 Oktober.

“Aku mendengar [about the second home visa] beberapa minggu yang lalu [from] Media sosial,” kata mantan insinyur Jerman itu kelapa dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

“Tapi saya tidak menganggapnya serius pada awalnya karena itu tidak masuk akal bagi saya.”

Frank yang meminta disapa dengan nama depannya hanya karena alasan privasi, kemudian bertanya kepada agen visanya tentang jenis visa yang baru. Ketika mereka mengkonfirmasi informasi tentang kebutuhan keuangannya yang tinggi, dia tercengang – untuk sedikitnya.

Itu surat edaran (Surat Edaran) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merinci peraturan untuk visa rumah kedua menyatakan bahwa pemohon harus memberikan bukti pendanaan sebesar Rp 2 miliar (US$127.648). dalam rekening pribadi orang asing atau penjamin di rekening bank pemerintah Indonesia – atau bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia atas nama orang asing.

Pemegang visa rumah kedua diizinkan untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Peraturan tersebut juga mewajibkan warga negara asing lanjut usia yang saat ini memegang izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap yang masih berlaku lebih dari 180 hari sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut wajib melakukan upgrade ke second home visa.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa aturan baru akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal publikasi mereka – yang akan jatuh pada 23 atau 24 Desember.

Frank yang telah menghabiskan satu dekade terakhir di Bali, saat ini memegang KITAS (Izin Tinggal Sementara) untuk pensiun yang akan berakhir pada 13 Februari tahun depan. Dia berkata kelapa bahwa dia sudah meneliti tempat tinggal lain seperti Vietnam, Thailand dan Kamboja.

READ  Mau tahu cara mengubah minyak goreng bekas menjadi emas? Cek disini

“Aku tidak bisa berubah [my KITAS] ke dalam visa rumah kedua. Saya tidak punya uang sebanyak itu (juga agen/sponsor visa saya). Dan jika saya melakukannya, saya tidak akan menaruhnya di bank di mana saya tidak bisa menyentuhnya,” kata Frank.

“Visa ini tidak masuk akal untuk pensiunan karena jika Anda berencana untuk menghabiskan tahun-tahun terakhir hidup Anda di negara lain dan Anda telah berhasil menghemat jumlah itu, Anda lebih suka menghabiskannya di tahun-tahun terakhir hidup Anda. daripada dikunci di bank.”

Frank bukan satu-satunya yang memikirkan opsi lain.

Sue, seorang pensiunan Amerika yang, seperti Frank, meminta kami menggunakan nama panggilannya untuk melindungi privasinya, menceritakan kelapa bahwa dia juga merasa sulit untuk memahami bagaimana visa pensiun yang ada akan dicabut sebagai akibat dari pengenalan visa rumah kedua.

Sue, saat ini berusia 78 tahun, pertama kali mengunjungi Pulau Dewata pada tahun 1974 dan lebih dari satu dekade kemudian mulai bekerja sebagai pengekspor garmen dan kerajinan sebelum pensiun di sini pada akhir tahun 2020 (tahun yang sama ketika pandemi melanda pulau berhantu itu).

“Sulit dipercaya bahwa visa pensiunan dicabut tanpa peringatan dan tanpa memperhatikan mereka yang terlibat, bahwa mereka menginvestasikan cukup banyak uang untuk menyewa dan/atau membangun di sini setelah mereka tahu bahwa mereka memiliki Renten-KITAS dan itu bisa saja terjadi. perpanjang setiap tahun dan beralih ke perpanjangan 5 tahun setelah 5 tahun, ”kata Sue, mengacu pada peraturan KITAS pensiun saat ini.

Chris, 74 tahun, yang berasal dari Inggris, mengatakan selain sulit mengumpulkan uang tunai Rp 2 miliar, dia akan kesulitan mempercayakan uang sebanyak itu ke bank Indonesia meskipun dia memilikinya.

READ  TONY HETHERINGTON: £2.000 hilang karena nomor perutean yang salah

Chris yang pertama kali tiba di Bali pada tahun 2011 mengatakan bahwa dia sudah bertanya kepada agen visanya apa yang harus dilakukan selanjutnya, tetapi mereka hanya mengatakan bahwa situasinya masih belum jelas dan mereka masih menunggu otoritas imigrasi mengadakan seminar untuk menjelaskannya. seluruh situasi.

“Jika kamu [the government] Bersikeras pada perubahan ini saya harus pergi. Ini tidak hanya akan memisahkan saya dari Bali, tetapi juga akan mengganggu hubungan pribadi jangka panjang,” tambahnya.

Pio Salvator Ginting, seorang pengacara berbasis di Bali yang berspesialisasi dalam menyediakan layanan visa untuk orang asing, mengatakan bahwa meskipun dia memahami pembenaran ekonomi pemerintah untuk menerima visa rumah kedua, dia tidak setuju bahwa orang asing lanjut usia yang ingin pensiun di sini harus dimasukkan dalam hal yang sama. kategori sebagai “orang kaya yang ingin tinggal lama di Indonesia”.

“Lansia asing belum tentu punya Rp 2 miliar di rekening banknya. Jika mereka memilih keluar dari Indonesia karena tidak dapat memenuhi persyaratan bukti dana, maka akan memberikan kontribusi negatif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Pio.

kelapa beberapa kali menghubungi perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengklarifikasi aturan baru tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.

Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, mengatakan kelapa bahwa meskipun telah diterbitkan surat edaran tersebut, mereka masih menunggu petunjuk teknis visa second home yang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Dia juga menegaskan, hingga juknis keluar, aturan baru itu belum bisa diberlakukan.

“Kami akan menghubungi pihak imigrasi terkait hal ini,” ujarnya saat ditanya soal kekhawatiran pensiunan ekspatriat di Bali. Mengakui kesulitan yang akan ditimbulkan oleh sistem baru, dia menambahkan: “Akan sulit bagi pemegang visa pensiunan untuk memiliki lebih dari Rp 2 miliar.”

READ  Pemerintah memperkirakan Indonesia akan meleset dari target pertumbuhan PDB 2021 - Bisnis

Dengan tidak adanya kepastian kapan pedoman teknis akan dikeluarkan dan kapan peraturan baru akan segera berlaku, kebingungan dan kekhawatiran atas rezim visa yang baru tentu dapat dimengerti. Perubahan tersebut berpotensi tidak hanya secara radikal mempengaruhi kehidupan banyak pensiunan ekspatriat, tetapi juga berdampak serius pada ekonomi Bali yang masih dalam pemulihan.

“Ekspatriat di Bali menghabiskan sebagian besar atau seluruh pendapatan pensiun mereka untuk bisnis lokal. Jika perubahan ini memaksa banyak dari mereka seperti saya untuk pergi, itu bisa berdampak serius pada ekonomi lokal dan kehidupan masyarakat setempat, ”kata Chris, seraya menambahkan bahwa ekspatriat juga berkontribusi pada Bali yang bergantung pada pariwisata selama pandemi.

“Kita cinta dan sayang Indonesia, tapi sepertinya Indonesia tidak sayang dan sayang sama kita,” imbuhnya.

Frank menimpali, menambahkan bahwa banyak kepercayaan pada pemerintah Indonesia telah hilang dengan diperkenalkannya visa rumah kedua.

“Dan Anda membutuhkan kepercayaan jika ingin menetap di mana saja,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *