Seorang nasabah bernama Anna Suryani juga menggugat PT Bank Central Asia Tbk karena diduga merampas uang simpanan di bank tersebut.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Seorang nasabah bank BCA di Jawa Timur sedang sial.
Dia yang berniat mencairkan simpanannya yang telah ada di bank swasta ini selama 32 tahun, ternyata disita.
Seorang nasabah bernama Anna Suryani, yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, juga menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena diduga menyita uang setoran di bank.
Menurut penggugat, jumlah simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mengutip sistem informasi pelacakan perkara PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (26/10/2020) pada 3 April 2020. Tergugat pertama adalah BCA.
Tergugat juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di Gedung BI lantai 4 dan Kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: VIDEO Jumlah pelanggaran di Aceh Jaya pasca dua hari operasi zebra seulawah menurun
Kronologi kasus ini bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk dirinya dan anak-anaknya pada tahun 1988 sebagai tindakan berjaga-jaga di masa depan.
Namun, saat mencoba mencairkan setoran, Anna mengakui bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kedaluwarsa.
Merasa tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat BCA. Prosesnya sendiri masih berlangsung.
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Pembaruan Berita Langsung: Norwegia meningkatkan kenaikan suku bunga untuk menjinakkan inflasi, mengatakan lebih banyak lagi yang akan datang
-
Konjen RI berharap hubungan Pontianak dan Kuching segera bisa dilanjutkan
-
Ryanair menambahkan 500 penerbangan di Stansted untuk mencakup setengah tahun Oktober | Ryanair
-
Royal Mail memperluas pengumpulan parsel di depan pintu gratis di tengah sengketa pembayaran | Surat Kerajaan
-
Utang luar negeri Indonesia turun menjadi USD 403 miliar