Mantan Menteri Olahraga Indonesia dipenjara karena korupsi, SE Asia News & Top Stories

JAKARTA (AFP) – Seorang mantan menteri olahraga Indonesia dipenjara selama tujuh tahun setelah didakwa menerima suap $ 800.000 (S $ 1,11 juta), pengacaranya mengatakan Selasa 30 Juni).

Putusan itu, yang dikeluarkan pada Senin oleh pengadilan antikorupsi di Jakarta, muncul setelah Imam Nahrawi didakwa menerima suap untuk menyetujui hibah dari Dewan Olahraga Indonesia.

Pria berusia 46 tahun itu dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama empat tahun dan diberi waktu sebulan untuk membayar pengembalian dana $ 1,3 juta atau melelang propertinya.

Nahrawi – yang mengundurkan diri tahun lalu ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut – menyatakan tidak bersalah, kata pengacara Wa Ode Nur Zainab kepada AFP.

“Kami masih memperdebatkan apakah akan naik banding atau tidak,” katanya, Selasa. “Tuduhan itu tidak berdasar karena jaksa tidak memberikan bukti apa pun.”

Terlepas dari upaya untuk mengatasi masalah tersebut, korupsi tetap meluas di negara Asia Tenggara, di mana parlemen dipandang sebagai salah satu lembaga transplantasi yang paling banyak.

Pada 2014, mantan Menteri Olahraga lainnya, Andi Mallarangeng, divonis empat tahun penjara karena kasus korupsi terkait pembangunan kompleks olahraga di Provinsi Jawa Barat.

Dia dibebaskan pada 2017.

Legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat bulan lalu mengklaim bahwa Departemen Olahraga penuh dengan “tikus” korup dan pejabat menggelapkan dana melalui program olahraga adalah hal yang biasa.

Komentarnya muncul saat bersaksi sebagai saksi di persidangan Nahrawi. Atlet tersebut mengaku memberikan uang kepada asisten pribadi Nahrawi, namun membantah bahwa uang tersebut adalah suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *