Malaysia dan Indonesia menyepakati batas ukuran rumah tangga untuk pekerja rumah tangga

PUTRAJAYA: Malaysia dan Indonesia telah sepakat untuk menerapkan konsep “satu pembantu satu rumah”, di mana satu orang pembantu rumah tangga Indonesia dapat dipekerjakan dalam rumah tangga yang beranggotakan tidak lebih dari enam orang.

Konsep ini menggantikan aturan one-girl-one-task sebelumnya menyusul pertemuan antara Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan dan timpalannya dari Indonesia Ida Fauziyah.

Saravanan mengatakan dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa struktur biaya perekrutan tenaga kerja Indonesia akan ditinjau setiap enam bulan.

“Ini untuk memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan situasi saat ini, termasuk dengan memperhitungkan tarif penerbangan dan biaya karantina,” katanya dalam keterangan usai rapat di Jakarta, Senin (24/1).

Saravanan juga mengatakan Malaysia dan Indonesia telah menyepakati proyek percontohan untuk merekrut 10.000 pekerja rumah tangga, yang diharapkan akan dilaksanakan dalam seminggu setelah kedua negara menandatangani nota kesepahaman.

MoU perekrutan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia akan ditandatangani di Bali pada 7-8 Februari.

“Pilot project ini sangat penting untuk menilai efektivitas implementasi MoU dan untuk mengatasi serta memperbaiki kelemahan-kelemahan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga menyepakati hal-hal lain yang mempengaruhi MoU, seperti sistem kanal untuk membuat satu jalur bagi PRT Indonesia untuk masuk ke Malaysia.

Pernyataan itu mengatakan masalah gaji pembantu rumah tangga juga dibahas, tetapi tanpa memberikan rincian.

READ  Indonesia Cari Pajak Lebih Tinggi Bagi Orang Kaya Untuk Tingkatkan Pendapatan Di Tengah Pandemi Covid-19, SE Asia News & Top Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *