Lemhanas tentang hukum pidana baru: Indonesia harus menegaskan otonominya

Lemhanas tentang hukum pidana baru: Indonesia harus menegaskan otonominya

TEMPO.CO, jakartaGubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto menyoroti tanggapan sejumlah perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait revisi tersebut. Kode kriminal yang disahkan DPR pekan lalu.

Berbagai organisasi, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Human Rights Watch, menyatakan keprihatinan atas undang-undang baru tersebut yang dinilai melanggar kebebasan pers dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Secara geopolitik, Indonesia harus menegaskan otonomi strategisnya setelah pengesahan hukum pidana,” kata Andi, mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.

Upaya menegakkan otonomi strategis, jelasnya, akan dibantu dengan memutus intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi mengatakan, pihak-pihak tersebut perlu menerima dan memahami evolusi perkembangan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia dilakukan dengan merangkul perkembangan paradigma peradilan pidana modern dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Revisi KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi dan pengesahan selanjutnya. Pihak Istana mengakui pasti ada perbedaan pendapat dalam setiap produk hukum yang dihasilkan, namun Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum jika nanti ada anggota kelompok masyarakat yang menggugat Kode kriminal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

FAJAR PEBRIANTO

klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

READ  Rekap pembaruan kereta untuk Greater Anglia saat lampu sisi trek memblokir jalur antara Ilford dan Stratford

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *