Kapolri mengeluarkan pedoman penerapan UU ITE

TEMPO.CO, Jakarta – – Nasional polisi Direktur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan edaran tentang peningkatan kesadaran budaya etis untuk menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif di Indonesia. Sigit mewarnai surat edaran SE / 2/11/2021 sejak 19 Februari lalu.

Dalam surat tersebut, Sigit menunjukkan beberapa pertimbangan mengenai perkembangan kondisi nasional terkait dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Hukum ITE) yang bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi yang ditawarkan oleh platform digital.

“Seluruh anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk melaksanakan aparat penegak hukum yang dapat menanamkan rasa keadilan di masyarakat,” kata Sigit dari keterangannya. waktu pada hari Senin tanggal 22 Februari.

Ia menegaskan, untuk menegakkan hukum yang adil, Polri akan mengedepankan pendidikan dan langkah-langkah persuasif untuk menghindari tuduhan kriminalisasi terhadap pelapor dan memastikan ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

“Surat edaran ini dikeluarkan agar semua anggota Polri bisa patuh dan taat,” kata Sigit.

Baca juga: Jokowi Minta Polisi Gunakan UU ITE dengan Hati-hati

ANDITA RAHMA

READ  Bio Farma memastikan kualitas vaksin tetap terjaga selama pendistribusian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *