TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan aparat agar bijak dan selektif ketika memberatkan masyarakat dengan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE.
Dia memperingatkan polisi untuk berhati-hati dalam menafsirkan artikel yang dapat menyebabkan salah tafsir. Presiden juga meminta polisi menyusun pedoman penafsiran resmi pasal-pasal UU ITE.
Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Bangsa, kata dia, adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih besar, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi rakyat.
“Akhir-akhir ini saya melihat semakin banyak orang yang saling melapor. Ada gugatan yang tidak bisa memenuhi rasa keadilan ini,” kata Jokowi dalam acara pengarahan di Polri, Senin, 15 Februari.
Ia mengakui bahwa UU ITE ada untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif. “Tapi pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan perasaan tidak adil,” kata Presiden.
Oleh karena itu, kata Jokowi, pihaknya akan meminta DPR merevisi UU ITE jika gagal, khususnya menghapus pasal “elastis” yang mungkin multitafsir.
Baca: Wakil Juru Bicara DPR mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE
Budiarti Utami Putri
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Aturan matematika ditemukan di balik distribusi neuron di otak kita
-
Para ilmuwan menemukan penjelasan untuk lubang gravitasi raksasa di Samudra Hindia
-
Peta baru yang akurat dari semua materi di alam semesta dirilis
-
Para ilmuwan mengatakan sepasang bintang yang sangat langka berperilaku sangat ‘aneh’
-
Lima Angsa Tewas Setelah Terbang Ke Saluran Listrik Hinkley | Berita Inggris