Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan upah minimum Provinsi DKI Jakarta dinaikkan 5,1% menjadi Rp 4,6 juta untuk 2022.
Dalam keterangan tertulis, Anies mengatakan kenaikan itu wajar bagi pekerja dan terjangkau bagi dunia usaha, dan keputusan kenaikan upah minimum menghormati prinsip keadilan bagi pekerja, dunia usaha, dan Pemprov DKI Jakarta.
Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 225.667 (15,7), atau 5,1%, dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854 pada tahun 2022.
Kenaikan yang ditetapkan sebelumnya hanya Rp 37.749 ($ 2,6), yang memicu protes keras dari para pekerja. Anies kemudian menerbitkan Surat No. 533/-085.15 tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan upah minimum provinsi tahun 2022, yang ditujukan kepada Departemen Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Anies mengatakan kenaikan upah minimum provinsi Jakarta rata-rata 8,6% selama enam tahun terakhir. “Ini (kenaikan 5,1%) sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi perekonomian dan dunia usaha,” ujarnya.
BACA: Indonesia Berencana Bagikan Subsidi Gaji Akhir Tahun
Keputusan untuk menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1% didasarkan pada studi Bank Indonesia yang memperkirakan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di antara 4,7% hingga 5,5% pada tahun depan, sementara inflasi sekitar 3% masih di bawah kontrol. sesuai dengan kecepatan.
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)