Jakarta menaikkan upah minimum provinsi untuk 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan upah minimum Provinsi DKI Jakarta dinaikkan 5,1% menjadi Rp 4,6 juta untuk 2022.

Dalam keterangan tertulis, Anies mengatakan kenaikan itu wajar bagi pekerja dan terjangkau bagi dunia usaha, dan keputusan kenaikan upah minimum menghormati prinsip keadilan bagi pekerja, dunia usaha, dan Pemprov DKI Jakarta.

Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 225.667 (15,7), atau 5,1%, dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854 pada tahun 2022.

Kenaikan yang ditetapkan sebelumnya hanya Rp 37.749 ($ 2,6), yang memicu protes keras dari para pekerja. Anies kemudian menerbitkan Surat No. 533/-085.15 tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan upah minimum provinsi tahun 2022, yang ditujukan kepada Departemen Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Anies mengatakan kenaikan upah minimum provinsi Jakarta rata-rata 8,6% selama enam tahun terakhir. “Ini (kenaikan 5,1%) sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi perekonomian dan dunia usaha,” ujarnya.

BACA: Indonesia Berencana Bagikan Subsidi Gaji Akhir Tahun

Keputusan untuk menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1% didasarkan pada studi Bank Indonesia yang memperkirakan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di antara 4,7% hingga 5,5% pada tahun depan, sementara inflasi sekitar 3% masih di bawah kontrol. sesuai dengan kecepatan.

READ  Pasar yakin pandemi akan segera berakhir, Dow akan terbuka hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *