Indonesia masuk daftar putih MOU Tokyo untuk kelayakan kapal

Indonesia masuk daftar putih MOU Tokyo untuk kelayakan kapal

Kami berharap semakin banyak pelaku ekspor impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia yang murah dan aman.

JAKARTA (ANTARA) – Indonesia telah masuk daftar putih oleh Port State Control Committee (PSC) dari Nota Kesepahaman tentang PSC di Wilayah Asia-Pasifik (Tokyo MOU) untuk Kebugaran dan Keselamatan Kapal.

Daftar putih diterbitkan dalam laporan tahunan organisasi, yang mencakup data tentang kegiatan pengendalian pelabuhan di 21 negara anggota tetap MoU Tokyo pada tahun 2021.

Indonesia sejauh ini sudah dua kali masuk daftar putih, yakni pada tahun 2020 dan 2021, kata Ahli Hukum Kelautan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Okto Irianto, dalam keterangan yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis. Sementara itu, negara tersebut masuk dalam daftar abu-abu pada 2019.

Selama lebih dari dua dekade, kapal berbendera Indonesia sering dianggap tidak aman untuk berlayar, sehingga banyak yang ditangkap, katanya.

Masuknya Indonesia ke dalam daftar putih untuk kedua kalinya secara berturut-turut menunjukkan kepercayaan masyarakat global yang semakin besar terhadap keselamatan kapal berbendera Indonesia, katanya.

Oleh karena itu, Irianto yang juga Ketua Pokja Kapal Berbendera Indonesia berharap status daftar putih dapat meningkatkan daya saing kapal Indonesia dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

“Status tersebut tentu berpengaruh positif terhadap biaya logistik kita. Kami berharap semakin banyak pelaku ekspor impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia yang murah dan aman,” ujarnya.

Menurut laporan MoU Tokyo 2021, dari 589 kapal yang diperiksa selama tiga tahun terakhir, hanya 22 kapal berbendera Indonesia yang ditangkap.

Jumlah kapal yang ditahan juga berangsur-angsur menurun dari tahun ke tahun.

Berita Terkait: Jakarta Utara bantu 100 nelayan masuk sekolah cuaca

READ  BLS International kembali menerima aplikasi visa untuk India, Spanyol dan lainnya

Hanya 11 kapal yang ditahan pada 2019, sedangkan jumlahnya turun masing-masing menjadi 6 dan 5 kapal pada 2020 dan 2021.

Laporan tahunan MOU Tokyo juga menunjukkan bahwa kinerja penyedia klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia milik pemerintah, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), meningkat dari level sedang menjadi tinggi.

Peningkatan kinerja PT BKI harus terus dijaga kerjasama dengan berbagai pihak terkait, menurut para ahli dari kementerian koordinator.

Selain itu, dia meminta agar kapal-kapal tersebut secara berkala dipantau sesuai standar MoU Tokyo.

Berita terkait: Ekonomi biru harus dikombinasikan dengan pengawasan terintegrasi: menteri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *