Haeril Halim (The Jakarta Post)
BONUS
Melbourne, Australia ●
Rab, 1 Februari 2023
Indonesia tetap tertinggal dalam memastikan kebebasan beragama, meskipun ada komitmen di hadapan Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk mematuhi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pengajuan negara dari Indonesia dari tahun 2012 hingga 2022, serta laporan bayangan yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan pengamatan akhir dari komite yang meninjau kepatuhan negara terhadap ICCPR, menunjukkan bahwa Indonesia telah gagal memenuhi hak beragama bagi minoritas. .
Dalam laporan reguler pertamanya kepada komite pada tahun 2012, setelah meratifikasi ICCPR pada tahun 2005, Indonesia menyatakan bahwa kebebasan beragama itu melekat dan bahwa “negara harus menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hukum”.
untuk membaca keseluruhan cerita
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-mail surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Mendaftar untuk buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia turun 14 peringkat korupsi dunia — BeritaBenar