Indonesia berencana untuk memperkenalkan pajak CO2 pada April 2022

Pajak karbon akan berlaku 1 April 2022, namun (pemerintah) masih mengikuti roadmap karbon terkait perubahan iklim.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia bertujuan untuk

“Pajak karbon akan berlaku pada 1 April 2022, tetapi (pemerintah) masih mengikuti roadmap karbon terkait perubahan iklim,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang pengenaan pajak CO2 dengan tujuan untuk memulihkan lingkungan.

Pajak karbon merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen saja dan 41 persen melalui dukungan internasional pada tahun 2030 sejalan dengan tujuan Kontribusi Nasional (NDC), kata menteri.

Berita terkait: Undang-Undang Pajak untuk Mengurangi Emisi CO2, Mempromosikan Ekonomi Hijau: pemerintah

Pajak akan bertahap dan disesuaikan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau untuk meminimalkan dampak pada bisnis sekaligus mengurangi emisi karbon, katanya.

“Ide dasarnya adalah kita mengakui bahwa karbon memiliki nilai ekonomi, maka kita akan mengenakan pajak karbon melalui mekanisme cap and tax-trading,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pada tahap pertama pada tahun 2021, pemerintah akan mengembangkan mekanisme perdagangan karbon dan menerapkan pajak pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) dari tahun 2022 hingga 2024, berdasarkan mekanisme cap and tax, katanya.

Mulai tahun 2025 dan seterusnya, perdagangan karbon akan dilaksanakan sepenuhnya dan sektor pajak karbon akan berkembang secara bertahap seiring dengan persiapan sektor tersebut, tambahnya.

Berita lain: Pengamat mengharapkan komunikasi yang transparan tentang pajak CO2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *