Bank Indonesia, bank sentral Indonesia, berencana mengeluarkan mata uang digital untuk mempercepat pembayaran.
Bank sentral saat ini sedang mempertimbangkan teknologi apa yang akan digunakan untuk rupiah digitalnya, Gubernur Perry Warjiyo diberitahu Konferensi pers yang disiarkan pada hari Selasa, menurut laporan Reuters. Setelah dikeluarkan, rupiah digital akan menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia selain uang kertas. Namun, bank sentral belum memiliki jadwal untuk masalah tersebut.
Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dilaporkan telah mengalami lonjakan perbankan digital selama pandemi COVID-19. Menurut Reuters, frekuensi transaksi platform perbankan digital negara itu naik lebih dari 60% setiap tahun menjadi lebih dari 570 juta kali di bulan April, sementara nilainya melonjak 46% menjadi hampir 3.114 triliun rupiah (hampir $ 217,5 miliar).
Meskipun cryptocurrency dilarang sebagai metode pembayaran di Indonesia, ia legal untuk diperdagangkan. Awal bulan ini, pemerintah Indonesia mengumumkan akan mengenakan pajak atas keuntungan dari transaksi crypto.
Dengan berita hari ini, Indonesia bergabung dengan daftar negara Asia yang menyelidiki mata uang digital bank sentral, atau CBDC. Hongkong, Thailanddan Korea Selatan saat ini sedang bekerja untuk meluncurkan program percontohan CBDC. China, yang berada di depan sebagian besar negara di dunia, akan mengadopsi yuan digital.
Bacaan terkait
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi